KETIK, MALANG – Kota Malang menerima penghargaan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) 2026 kategori utama. Capaian itu membuat Kota Malang berhasil mewakili Pulau Jawa dalam memperoleh apresiasi atas capaian UHC yang telah melampaui 100 persen.
Penghargaan diberikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar pada UHC Awards 2026 di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Penghargaan bergengsi tersebut diterima Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
UHC Awards 2026 merupakan penghargaan kepada 32 provinsi dan 397 kabupaten/kota di seluruh Indonesia atas dedikasi dan komitmennya dalam mewujudkan Universal Health Coverage. Dengan catatan cakupan kepesertaan minimal 98 persen serta tingkat keaktifan peserta JKN minimal 80 persen.
Muhaimin Iskandar menjelaskan dengan terdaftar sebagai peserta JKN, membuat masyarakat mampu mengakses layanan kesehatan tanpa halangan biaya.
"Tahun depan, daerah yang masih berstatus madya harus meningkat menjadi utama. Bagi daerah yang sudah berstatus utama, tidak ada pilihan lain selain fokus meningkatkan kualitas layanan kesehatannya,” ujar Muhaimin.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kesehatan menjadi pilar utama dalam pembangunan berkelanjutan. Melalui Dasa Bakti Kkta Malang yakni Ngalam Tahes, mempertegas komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
“Program JKN kami tetapkan sebagai program prioritas daerah melalui penguatan kebijakan, komitmen penganggaran, serta penerapan strategi Universal Health Coverage. Kesehatan adalah hak dasar warga dan faktor strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045,” kata Wahyu.
Tingkat kepesertaan Kota Malang terhadap JKN terus mengalami peningkatan sejak 1 Januari 2014. Hal tersebut juga disebabkan keaktifan Pemkot Malang dalam mendaftarkan penduduk, khususnya kelompok rentan.
Percepatan capaian UHC semakin diperkuat pada tahun 2021. Tercatat cakupan kepesertaan JKN di Kota Malang sebesar 94,77 persen per 1 Januari 2021 dan meningkat menjadi 95,61 persen pada 1 Juli 2021.
Selanjutnya, capaian tersebut terus meningkat menjadi 98,61 persen pada 1 Januari 2022, mencapai 100 persen pada 1 Januari 2023, meningkat menjadi 107,88 persen pada 1 Januari 2024, 105,47 persen pada 1 Januari 2025, dan mencapai 105,85 persen per 1 Januari 2026.
"JKN adalah instrumen perlindungan, bukan alasan untuk abai menjaga kesehatan. Pencegahan tetap menjadi yang utama. Pemerintah akan selalu hadir di tengah masyarakat, sebagaimana komitmen kami dalam Ngalam Tahes,” tutup Wahyu. (*)
