KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang membuka peluang untuk mengakuisisi lahan yang menjadi tempat relokasi sementara pedagang di Pasar Induk Gadang. Pasalnya lahan tersebut saat ini hanya disewa Pemkot Malang selama 3 tahun.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan kemungkinan tersebut. Apabila dinilai memberikan manfaat yang lebih besar, Pemkot Malang tidak menutup kemungkinan untuk menjadikannya sebagai aset daerah.
"Kemungkinan setelah 3 tahun, kemungkinan. Nanti makanya lebih baik di situ daripada di jalan. Nanti melihat asas kemanfaatannya, kalau memang lebih besar, mungkin Pak Wali Kota akan mempertimbangkan. Ini akan kami laporkan ke Pak Wali Kota," ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.
Relokasi pedagang Pasar Gadang sendiri dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan jembatan. Pasalnya banyak pedagang yang berjualan hingga memakan badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan.
"Jalan dan jembatan Pasar Induk Gadang ini sudah bertahun-tahun menjadi permasalahan, keluhan masyarakat, baik Malang maupun luar kota. Orang kan enggan masuk lewat Pasar Gadang, karena pasti ada kemacetan dan lain sebagainya," katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Malang memutuskan menyewa lahan milik pribadi seluas 5.000 meter. Lahan tersebut disewa selama 3 tahun dan pedagang diminta melakukan relokasi secara mandiri dengan cara swadaya.
"Iya, itu kan bukan permanen, tapi semi-permanen. Ya nanti bisa-bisa kita beli itu (setelah 3 tahun)," lanjutnya.
Eko juga mengapresiasi kesadaran para pedagang Pasar Gadang yang bersedia bekerja sama mengembalikan fungsi jalan dan jembatan. Ia berharap dengan penataan Pasar Gadang juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya bersyukur tingkat kesadaran pedagang Pasar Gadang itu ada. Urunan, jalan jembatan fungsi, aset pemerintah tidak hilang, menambah PAD. Pasar tertata rapi meskipun itu sementara, hanya atap dan plafon saja," tutupnya. (*)
