KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama tim Bea Cukai Meulaboh melaksanakan razia penertiban rokok ilegal berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), pada Selasa, 18 November 2025.
Kegiatan ini dilakukan secara aman, tertib, dan lancar tersebut sebagai upaya penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari peredaran produk tanpa izin resmi.
Dalam razia itu, petugas gabungan menyasar sejumlah lokasi di empat kecamatan, yakni Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, dan Setia. Kegiatan dipimpin oleh Kabid Trantibunlimas Satpol PP/Abdya, Taufiq Ali dan turut melibatkan pejabat struktural serta personel lapangan.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, serta Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal dari berbagai merek yang dijual oleh pedagang eceran maupun grosir.
Kasatpol PP/WH Abdya, Hamdi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen terus melakukan langkah penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat. Razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan serta perlindungan terhadap masyarakat dari produk ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan negara.
"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal dan segera beralih kepada produk yang memiliki izin resmi dan cukai sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa razia akan dilakukan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut bagi pihak yang kembali melakukan pelanggaran.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan stakeholder terkait untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Abdya,” tambahnya. (*)
