KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menilang puluhan unit kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalan raya. Kali ini, Operasi Patuh Seulawah pada Senin, 21 Juli 2025, pelanggar terbanyak yang tidak menggunakan helm.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Lantas, AKP T Tasrizalsyah, mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan razia kasat mata, seperti penggunaan helm, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, terobos lampu merah dan pelanggaran lainnya.
"Operasi ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas yang dianggap rawan menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya," ujar Tasrizalsyah di Pos Lantas Abdya.
Dia menjelaskan, terhadap pelanggar yang tidak melengkapi surat-menyurat seperti SIM, tidak membawa STNK, maka petugas Satlantas Polres Abdya akan menindaknya dengan memberikan surat tilang, termasuk kendaraan bermuatan over kapasitas.
Selain menindak dengan penilangan, jajaran Satlantas Polres Abdya juga mengimbau kepada masyarakat atau kepada pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas saat berkendaraan di jalan raya.
Tasrizalsyah menyampaikan, dalam Operasi Patuh Seulawah ditemukan sebanyak 63 pelanggar. Detailnya, kata dia, pelanggar roda dua 44 dan pelanggar roda empat sebanyak 19.
Personel Satlantas Polres Abdya memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan pelanggar di Pos Lantas Polres Abdya, Blangpidie, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)
"Untuk yang ditindak dengan penilangan sebanyak 30 kendaraan, yaitu roda dua 23 sedangkan roda empat 7. Ditindak karena tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM dan STNK," jelasnya.
Kemudian, selain dilakukan penindakan dengan penilangan, personel juga melakukan teguran terhadap 33 pelanggar. Masing-masing, roda dua 21 pelanggar dan roda empat 12 pelanggar.
"Yang berikan teguran ini didominasi oleh pelanggar roda dua karena tidak dapat menunjukkan surat-menyurat kendaraan dan izin mengemudi. Sedangkan pelanggar roda empat tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman," beber Tasrizalsyah.
Operasi Patuh Seulawah Tahun 2025 ini berlangsung selama 14 hari, yaitu dimulai sejak Senin tanggal 14 Juli 2025 lalu hingga tanggal 27 Juli 2025 mendatang.
Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas yang menyasar delapan sasaran prioritas utama pelanggaran yang dianggap rawan menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya.
Adapun delapan sasaran pelanggaran yaitu menggunakan handphone genggam saat berkendara, kemudian melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.
Selanjutnya mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, melebihi batas kecepatan, tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan yang sah termasuk sejumlah pelanggaran lain.
Disebutkan Kasat, operasi ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
"Keselamatan adalah hal utama," ucapnya. (*)