Truk Sumbu Tiga Nekat Melintas Saat Mudik, Ditlantas Polda Sumsel Langsung Kandangkan di Jalintim Palembang–Betung

14 Maret 2026 16:49 14 Mar 2026 16:49

Thumbnail Truk Sumbu Tiga Nekat Melintas Saat Mudik, Ditlantas Polda Sumsel Langsung Kandangkan di Jalintim Palembang–Betung

kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang djamankan di pintu gerbang kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Kilometer 52, Sabtu 14 Maret 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung selama masa arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi kemacetan di jalur utama yang menjadi lintasan para pemudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan penertiban dilakukan dengan mengandangkan truk-truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut mulai diberlakukan sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

“Truk-truk sumbu tiga ke atas yang masih nekat beroperasi kami kandangkan hingga pemberlakuan SKB empat menteri berakhir pada 29 Maret 2026,” ujar Maesa kepada wartawan, Sabtu, 14 Maret 2026

Menurutnya, kendaraan yang ditertibkan ditempatkan di dua kantong parkir yang telah disiapkan di sepanjang jalur Palembang–Betung.

Lokasi tersebut berada di RM Bunga Tanjung Jaya Kilometer 35 serta di pintu gerbang kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Kilometer 52.

Selain penertiban, Ditlantas Polda Sumsel juga mengerahkan Tim Satgas Raicet untuk melakukan patroli menggunakan sepeda motor guna memantau kondisi lalu lintas di jalur tersebut.

“Tim Satgas Raicet juga melaksanakan patroli roda dua untuk mengantisipasi kendaraan yang melanggar serta kendaraan yang menyerobot saat volume lalu lintas di Jalan Palembang–Betung meningkat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan patroli roda dua tersebut menjadi salah satu langkah mitigasi guna mencegah terjadinya kepadatan kendaraan di jalur tersebut selama periode mudik.

Kebijakan pembatasan operasional ini merupakan implementasi dari Keputusan Bersama empat kementerian dan lembaga, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan berlaku pada dua kategori jalan utama, yakni ruas tol dan jalur nasional non-tol.

Untuk ruas tol, pembatasan diterapkan pada ruas Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Sementara pada jalur nasional non-tol, pembatasan diberlakukan di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi–Palembang–Batas Sumsel/Lampung–Bujung Tenuk–Bandar Lampung hingga Bakauheni.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik seperti gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

Kendaraan pengangkut kebutuhan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.(*)

Tombol Google News

Tags:

angkutan barang sumbu tiga ke atas Jalantim Palembang-Betung Satlantas Polda Sumsel