Saksi Kejaksaan Gagal Diperiksa, Sidang Perlawanan Putusan PN Palembang Kembali Ditunda

5 November 2025 19:25 5 Nov 2025 19:25

Thumbnail Saksi Kejaksaan Gagal Diperiksa, Sidang Perlawanan Putusan PN Palembang Kembali Ditunda
Pihak penggugat bersama kuasa hukum menghadiri sidang lanjutan perkara perlawanan atas putusan PN Palembang terkait sengketa rumah di Citraland Palembang, Rabu 5 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara perlawanan (verzet) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 73/Pid.Sus/2025/PN.Plg kembali digelar di ruang sidang PN Palembang Kelas I.A Khusus, Rabu 5 November 2025. Namun, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Kejaksaan, batal dilaksanakan.

Majelis hakim yang diketuai Raden Zainal Arief, SH, MH menunda sidang setelah diketahui saksi yang dihadirkan masih terlibat dalam perkara pidana yang sama. Hal itu membuat baik majelis hakim, pihak pelawan, maupun turut tergugat menolak pemeriksaan saksi tersebut.

“Agenda hari ini seharusnya pemeriksaan saksi dari pihak kejaksaan, tetapi karena saksi yang dihadirkan masih terkait dalam perkara, maka pemeriksaan ditolak oleh majelis hakim, pihak penggugat, maupun kami dari pihak turut tergugat II,” ujar H. Husni Bastari, SH, MH, kuasa hukum turut tergugat II Andrian Saputra bin Akib (Alm), usai sidang.

Perkara perlawanan ini diajukan oleh M. Nico Saputra dan Yenni Veronika, yang diwakili kuasa hukumnya A. Rizal, SH dari Kantor Hukum A. Rizal, SH. Adapun pihak tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumsel cq Kejaksaan Negeri Palembang cq Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tersebut turut dihadiri seluruh pihak, termasuk penasihat hukum penggugat dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Latar Belakang Sengketa Rumah di Citraland Palembang ini bermula dari putusan PN Palembang tertanggal 19 Juni 2025, yang menyebut satu unit rumah di Perumahan Citraland Palembang, Cluster Onega Blok A2 No.18, Kecamatan Kertapati, dirampas untuk negara.

Pihak pelawan menilai keputusan tersebut merugikan hak kepemilikan sah atas rumah seluas 300 meter persegi, yang menurut mereka telah dibeli secara kredit dari PT Ardaya Cipta Karsa pada tahun 2021.

Karena saat itu M. Nico Saputra masih di bawah umur, proses pembelian dilakukan atas nama sang ibu, Yenni Veronika, dengan keterangan “QQ M. Nico Saputra”.

“Objek rumah tersebut bukan milik terdakwa dalam perkara pidana, melainkan milik anak saya sendiri yang dibeli secara sah dan telah lunas pada tahun 2022,” ungkap pihak pelawan.

Rumah tersebut sebelumnya sempat disita oleh penyidik BNN, karena sertifikatnya masih berada di tangan pengembang, meski secara hukum telah diserahkan kepada pembeli melalui berita acara serah terima pada 17 Juni 2022.

Dalam petitumnya, pihak pelawan meminta majelis hakim untuk:

1. Menyatakan para pelawan beritikad baik dan berhak atas perlindungan hukum;

2. Mengabulkan seluruh perlawanan atas putusan PN Palembang Nomor 73/Pid.Sus/2025/PN.Plg;

3. Menetapkan kepemilikan sah atas tanah dan bangunan di Citraland Palembang seluas 300 m²;

4. Membatalkan amar putusan yang menyebut rumah tersebut dirampas untuk negara;

5. Memerintahkan pengembalian objek sengketa kepada pelawan tanpa beban apa pun;

6. Membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat secara tanggung renteng.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat (Kejaksaan).(*) 

Tombol Google News

Tags:

Gugatan perlawanan Hukum Pengadilan Negeri Palembang kota palembang