KETIK, HALMAHERA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 191.265 pemilih dalam rapat pleno terbuka, Kamis 2 April 2026.
Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) itu, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Thalib, didampingi empat komisioner lainnya.
Pleno dihadir Ketua dan anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar dan Hans Wiliam Kurama, Perwakilan Pemerintah Daerah Disdukcapil melalui Kepala Bidang Muhammad Kamarulah, Kepala Kesbangpol Halifat, dan Kepala DPMD Zaki Abdul Wahab.
Hadir pula unsur Forkopimda Perwakilan Polres Halsel, Perwakilan Kodim 1509/Labuha, Serta perwakilan Lapas Kelas III Labuha.
Rapat tersebut mencatat komposisi pemilih terdiri dari 99.109 laki-laki dan 92.156 perempuan yang tersebar di 30 kecamatan dan 249 desa/kelurahan.
Serah terima Surat Berita Acara Beserta Dokumen DPB dari Ketua KPU ke ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar (Foto: Humas KPU Halsel For Ketik.com)
Selain menetapkan total pemilih, KPU juga mencatat adanya 2.543 pemilih baru sepanjang triwulan pertama tahun ini. Di sisi lain, terdapat 713 data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara perbaikan data nihil.
Kecamatan Bacan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, mencapai 20.528 jiwa, disusul Obi sebanyak 16.745 pemilih dan Bacan Selatan 15.293 pemilih.
Penetapan ini merupakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara berkala oleh KPU sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih.
Dalam prosesnya, KPU Halsel juga menerima sejumlah masukan dari Bawaslu, Dandim 1509/Labuha, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Talib, menegaskan bahwa pembaruan data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan validitas dan akurasi data tetap terjaga.
“Pemutakhiran data ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat dapat terakomodir dengan baik,” ujarnya.
Hasil pleno ini selanjutnya dituangkan dalam berita acara pleno dan menjadi dasar penetapan keputusan KPU Kabupaten Halsel.
