KETIK, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mendatangi lokasi Musyarawah Nasional (Munas) MUI XI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/11/3025) siang.
Gus Yahya saat itu mengaku baru saja bertemu dengan kiai karismatik asal Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo sekaligus Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir.
"Ketemu Kiai Afif," ucapnya saat ditanya terkait kedatangannya ke lokasi Munas MUI dilansir Suara.com jejaring nasional Ketik.com.
Ditanya isu pemakzulan dirinya yang sedang santer diberitakan setelah surat yang ditandatangani Rois Aam PB NU KH Miftachul Akhyar tersebar, Gus Yahya irit bicara. Dia mengaku tidak membahas soal itu dengan Kiai Afif.
"Gak ya. Gak ada," ucap Gus Yahya dengan terbata-bata.
Salah satu halaman risalah yang meminta Ketum PBNU mundur. (Foto: Dok. Narasumber)
Dia menyebut Muktamar PBNU sendiri baru akan digelar di Surabaya pada 2026 mendatang. Namun, Gus Yahya juga mengaku tidak membahas hal itu dengan Kiai Afif.
Sebelumnya pada Kamis (20/11/2025), Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menggelar rapat tertutup bersama para pengurus harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta.
Berdasarkan dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 itu, rapat dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah itu menghasilkan beberapa poin penting.
Rapat menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan dan tata kelola organisasi, di antaranya:
1. Akademi Kepemimpinan (AKN) NU Diisi Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional
Syuriyah menilai pemilihan narasumber tersebut sebagai pelanggaran nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU
2. Pemenuhan Unsur Pelanggaran Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025
Rapat menyebut hal ini sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, sehingga dapat dikenai pemberhentian tidak hormat
3. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran hukum syar’i, peraturan perundang-undangan, serta AD/ART NU yang berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum perkumpulan.
Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat menyatakan penyerahan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Dalam bagian akhir risalah, disebutkan bahwa Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan:
KH Yahya Cholil Staquf “harus mengundurkan diri” dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Jika tidak mundur, Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. Keputusan ini menjadi latar belakang munculnya isu pemakzulan yang santer beberapa hari terakhir.(*)
