KETIK, BREBES – Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia didorong untuk segera menertibkan jaringan kabel fiber optik yang terpasang semrawut di ruang publik. Kabel yang menggantung rendah, menjuntai tak beraturan, atau dipasang tanpa standar keselamatan dinilai tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Jaringan kabel fiber optik kini hampir ditemukan di seluruh wilayah, mulai dari jalan utama, kawasan permukiman, lingkungan perkantoran, hingga sekolah. Bahkan, pemasangan kabel serupa juga telah menjangkau desa-desa dengan kondisi instalasi yang dinilai tidak tertata dan cenderung asal-asalan.
Kondisi tersebut juga terlihat di Kabupaten Brebes. Di sejumlah ruas jalan, salah satunya di Jalan Proklamasi, kabel fiber optik tampak menggantung rendah di sisi jalan. Untuk mencegah pengguna jalan tersangkut kabel, warga setempat memasang tanda darurat berupa plastik agar kabel mudah terlihat.
"Ini cuma beberapa sentimeter di atas kepala, bisa tersangkut kalau lengah. Sengaja dipasangi tanda dengan plastik agar orang tahu ada kabel menggantung," ujar Jamal (53), warga setempat, Selasa, 19 Januari 2026.
Keluhan serupa disampaikan Agus (43), pengendara sepeda motor. Ia mengaku kerap harus menundukkan badan saat melintas di sejumlah ruas jalan karena kabel fiber optik terpasang terlalu rendah.
Aktivis dan pemerhati lingkungan, Sutrisno, mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap kabel fiber optik yang semrawut berpotensi menimbulkan kecelakaan dan menurunkan kualitas tata kota.
"Tindakan tegas harus dilakukan pemerintah daerah agar keselamatan publik terjamin dan estetika kota tetap terjaga," kata Sutrisno, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah mengambil langkah konkret. Di Pekanbaru, pemerintah daerah bersama Forkopimda membentuk satuan tugas khusus untuk memangkas kabel fiber optik yang dipasang sembarangan. Sementara di Madiun dan Jakarta, penyedia layanan internet yang melanggar aturan penataan kabel dikenai sanksi pemutusan jaringan.
"Pekanbaru sudah melakukan pemotongan kabel yang membahayakan. Tuban melakukan penertiban bertahap, sedangkan di Madiun beberapa ruas jalan mewajibkan kabel masuk ke bawah tanah," jelasnya.
Sutrisno juga menyoroti peran mitra penyedia layanan internet yang dinilai kerap melakukan pemasangan kabel secara tidak sesuai ketentuan. Ia mempertanyakan legalitas izin pemasangan tiang serta dugaan praktik sambungan paralel yang berpotensi merugikan konsumen.
"Kami menilai ada pemasangan kabel yang tidak sesuai standar. Pemasangan tiang juga perlu ditinjau ulang apakah sudah sesuai prosedur dan berizin," tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong penerapan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), yakni pemindahan jaringan kabel dari udara ke bawah tanah. Langkah ini dinilai lebih aman, rapi, dan mampu meningkatkan kualitas tata ruang perkotaan.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan tenggat waktu tegas kepada para provider untuk merapikan jaringan kabel mereka. Jika batas waktu dilanggar, penindakan berupa pemutusan kabel dinilai perlu dilakukan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menyatakan pihaknya segera melakukan koordinasi lintas sektor untuk menertibkan jaringan kabel fiber optik.
“Kami akan segera berkoordinasi untuk penataan kabel. Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan warga sekaligus memperindah wajah kota,” ujar Warsito.
Selain penataan fisik, Pemerintah Kabupaten Brebes juga berencana melakukan pendataan dan audit jaringan kabel. Audit tersebut bertujuan mengidentifikasi kabel ilegal, jaringan tanpa izin, serta kabel tidak aktif yang masih terpasang di ruang publik.
“Kabel yang tidak berizin atau melanggar ketentuan akan ditertibkan, bahkan diputus,” tegasnya. (*)
