KETIK, ACEH BARAT DAYA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Desa Suak Labu, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.
Sebanyak 90 Sertipikat Hak Milik (SHM) diserahkan secara simbolis kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Suak Labu, Rabu, 14 Januari 2026. Penyerahan sertipikat tersebut berjalan tertib dan khidmat.
Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, Fahri Dedi, menyampaikan, program PTSL merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat.
“Melalui program PTSL, negara hadir untuk menjamin hak masyarakat atas tanah yang dimiliki, baik yang berasal dari warisan maupun hasil usaha sendiri,” kata Fahri Dedi.
Ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan, khususnya terkait batas dan status kepemilikan lahan.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat tanah juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, tanah dapat dimanfaatkan sebagai aset bernilai guna mendukung akses permodalan dan pengembangan usaha.
“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat memiliki posisi hukum yang kuat serta peluang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Abdya bersama pihak Kecamatan Tangan-Tangan juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur Desa Suak Labu atas dukungan dan peran aktif dalam proses pendataan, pengukuran, serta fasilitasi kegiatan PTSL yang telah dilaksanakan sejak tahun 2025.
Dengan diserahkannya 90 Sertipikat Hak Milik tersebut, sebanyak 90 kepala keluarga di Desa Suak Labu kini telah memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang diakui oleh negara, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Abdya. (*)
