KETIK, MALUKU UTARA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sofifi. Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses keadilan sekaligus memperkuat pelayanan hukum administrasi negara bagi masyarakat Maluku Utara.
Pembentukan PTUN Sofifi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Baru. Keppres tersebut ditandatangani Presiden di Jakarta pada 31 Desember 2025.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan pembentukan dua pengadilan baru, yakni PTUN Sofifi di Maluku Utara dan PTUN Tanjung Selor di Kalimantan Utara.
PTUN Sofifi akan berkedudukan di Sofifi, yang juga menjadi pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Kehadiran pengadilan ini diharapkan memangkas hambatan geografis, mengingat selama ini masyarakat harus menempuh perjalanan jauh hingga ke Ambon untuk menyelesaikan perkara tata usaha negara.
Seluruh kebutuhan pembentukan, pembinaan, hingga operasional PTUN Sofifi akan dibiayai melalui APBN pada bagian anggaran Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres tersebut.
Sebelum Keppres diterbitkan, rencana pendirian PTUN Sofifi telah dimatangkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian pada Maret 2025. Sejumlah instansi terkait dilibatkan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta dukungan kelembagaan.
Dengan terbentuknya PTUN Sofifi, pemerintah berharap proses penyelesaian sengketa administrasi negara di Maluku Utara bisa berjalan lebih cepat, efisien, dan terjangkau. Masyarakat pun diharapkan tidak lagi terkendala jarak dalam memperoleh kepastian hukum.
