Prades Ketapang Lebak Terjaring Validasi PPPK Tak Miliki NRPDes, Begini Penjelasan Plt Camat

27 September 2025 09:13 27 Sep 2025 09:13

Thumbnail Prades Ketapang Lebak Terjaring Validasi PPPK Tak Miliki NRPDes, Begini Penjelasan Plt Camat
Kondisi di kantor Inspektorat Lebak pada saat pemangilan PPPK R4 paruh waktu. (Foto: Abdul Kohar/Ketik)

KETIK, LEBAK – Pelaksana tugas (Plt) Camat Wanasalam, Cece, angkat bicara soal perangkat desa (prades) Desa Ketapang yang terjaring validasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Inspektorat.

Menurut Cece, mereka yang terjaring validasi tersebut bukanlah perangkat desa karena tidak memiliki Nomor Register Perangkat Desa (NRPDes).

"Prades memiliki NRPDes, sedangkan yang terjaring tidak memilikinya," kata Cece kepada Ketik.com, Sabtu, 27 September 2025. 

Ia menjelaskan bahwa mereka hanya membantu kegiatan di desa jika dibutuhkan, bukan berstatus sebagai perangkat desa yang memiliki jabatan tetap.

Cece menyarankan agar wartawan menghubungi Kepala Desa Ketapang, Emed Kurniawan, untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Desa Ketapang, Emed Kurniawan, belum mendapatkan respons.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat terkait dengan surat pernyataan kontroversial yang dibuat oleh Pemerintah Desa Ketapang. Surat tersebut mencantumkan sumpah atas nama agama dan kesediaan untuk dihukum secara spiritual jika pernyataan yang diberikan terbukti tidak benar.

Adapun isi surat pernyataan tersebut berbunyi: "Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya dan siap bersumpah apabila sesuai dengan agama yang saya anut dan apabila saya memberi pernyataan tidak benar maka saya siap menyatakan diri keluar dari agama yang saya anut dan siap dilaknat oleh Allah SWT." (*)

Tombol Google News

Tags:

Camat Wanasalam Cece Inspektorat Desa Ketapang Kabupaten Lebak lebak PPPK Perangkat Desa