KETIK, LEBAK – Sebanyak 1.274 orang pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lebak sedang mengikuti proses reviu atau validasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Paruh Waktu oleh Inspektorat. Namun, seorang pegawai perangkat desa (Prades) asal Wanasalam terjaring validasi karena tidak seharusnya mengikuti proses PPPK.
Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Prades tidak boleh masuk ke PPPK R4 Paruh Waktu karena sudah digaji oleh kepala desa atau dari APBDes.
"Kan Prades udah digaji oleh kepala desa atau dari APBDes," kata narasumber itu kepada Ketik.com, Jumat, 26 September 2025.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PIP) BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, memastikan bahwa Prades tidak akan diloloskan dalam proses PPPK.
"Insyaallah nggak akan diloloskan," ujar Iqbaludin kepada ketik.com.
Ia menjelaskan bahwa Prades tersebut ikut PPPK tahap II.
Wartawan telah mengkonfirmasi kepada Kepala DPMD Lebak, Okta, namun belum mendapatkan balasan hingga berita ini ditayangkan.
Sebagai informasi, proses validasi PPPK R4 Paruh Waktu sendiri dilakukan sejak tanggal 18 sampai dengan 29 September 2025. (*)