Resmi! Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Lebak Rp40.000, Ini Besaran Fidyahnya

10 Februari 2026 12:07 10 Feb 2026 12:07

Thumbnail Resmi! Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Lebak Rp40.000, Ini Besaran Fidyahnya

Kantor BAZNAS kabupaten Lebak. (Foto: Wawan Gunawan for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lebak resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariat Islam.

Berdasarkan ketetapan tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter beras per jiwa. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Lebak juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp50.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat.

Kepala BAZNAS Kabupaten Lebak, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, serta kondisi ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak.

“Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tepat, sekaligus membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Wawan Gunawan kepada Ketik.com, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar pendistribusiannya lebih tepat sasaran dan memberi manfaat yang luas bagi mustahik di Kabupaten Lebak.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini mengacu pada Surat Bupati Lebak Nomor B.400/9-bag.Kesra/II/2026, dan berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Dengan adanya ketetapan ini, BAZNAS Kabupaten Lebak berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat semakin meningkat, sehingga dapat memperkuat solidaritas sosial dan kesejahteraan umat di bulan suci Ramadhan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 BAZNAS kabupaten Lebak Wawan Gunawan ketik.com