Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Pencurian, Pelaku Kakak-Beradik

15 September 2025 16:44 15 Sep 2025 16:44

Thumbnail Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Pencurian, Pelaku Kakak-Beradik
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito bersama jajaran saat pers rilis, Senin 15 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Jajaran Polres Blitar kembali mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. Dari pencurian kotak amal di pemakaman umum hingga curanmor, polisi mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat yang tanggap terhadap tindak kriminal di lingkungannya.

“Ketiga kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dan partisipasi masyarakat. Kami apresiasi warga yang turut membantu mengamankan pelaku di lapangan,” ujar AKP Momon Suwito dalam pers rilisnya, Senin 15 September 2025.

Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, pada Kamis, 11 September 2025 malam. Dua pelaku berinisial S.A (25) dan S.T (19) yang merupakan kakak beradik, nekat membobol kotak amal dengan cara merusak gembok menggunakan tang.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 buah parang, 1 buah palu, 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor, gembok rusak, serta uang tunai Rp60 ribu hasil curian.

“Dari pengakuannya, uang itu rencananya digunakan membeli bensin untuk pergi memancing ke Pantai Tambakrejo. Saat beraksi, mereka juga membawa senjata tajam,” terang AKP Momon.

Aksi keduanya dipergoki warga setempat. Dengan sigap, masyarakat mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Kini keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus lain terjadi di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, pada Sabtu (13/09/2025) sore. Pelaku berinisial D.H (32), seorang residivis kasus serupa yang baru keluar dari Lapas Tulungagung pada 2024, kembali beraksi dengan membobol kotak amal.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan kotak kayu rusak, uang tunai Rp41 ribu, dua palu besi, obeng, tas, jaket hitam, serta motor Honda C70.

“Pelaku sempat kabur, namun akhirnya diamankan warga saat bersembunyi di jalan perdesaan. Setelah itu, dibawa ke kantor desa dan diserahkan ke Polsek Wonotirto,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Kasus terakhir adalah pencurian sepeda motor di Dusun Sebeng, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, yang terjadi pada Senin, 28 Juli 2025.

Pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga Malang, mencuri Honda Beat warna hitam milik korban yang terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Kediri oleh Unit Reskrim Polsek Kesamben bekerja sama dengan Satreskrim Polres Blitar.

“Pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi curanmor, tetapi juga pernah melakukannya bersama rekannya di wilayah lain. Saat ini masih ada pelaku lain yang dalam pengejaran,” kata AKP Momon.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, STNK, dan dokumen dari leasing turut diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, ketiga kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga harta benda.

“Kami imbau agar masyarakat lebih waspada, jangan meninggalkan motor dengan kunci menempel, serta segera melapor ke polisi bila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Blitar berkomitmen terus memperketat patroli dan penindakan terhadap tindak kriminal di wilayah hukumnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polisi Blitar Kabupaten Blitar Kotak amal Pencurian kakak beradik Polres Blitar pelaku