KETIK, BATU – Polres Batu memperbolehkan warga untuk memanfaatkan mobil dinas Polisi untuk kebutuhan mendesak.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan bahwa kendaraan dinas bukan milik pribadi Polisi, melainkan dibeli dari uang rakyat melalui pajak. Karena itu, sudah seharusnya fasilitas itu juga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Silakan bagi warga yang membutuhkan kendaraan Polres Batu, sesuai jenis yang kami punya, bisa dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya, Kamis 2 Oktober 2025.
AKBP Andi Yudha menguraikan, tak hanya untuk kegiatan resmi masyarakat, kendaraan dinas Polres Batu juga boleh dipakai untuk keperluan darurat.
Mulai dari membantu evakuasi orang sakit, mengatasi kendaraan mogok di tanjakan, hingga mendukung penanganan bencana kecil di lingkungan warga.
"Tentunya peminjaman fasilitas ini melalui prosedur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar tetap tertib," ujarnya.
Langkah bagian dari gerakan Setapak Perubahan yang digaungkan Polres Batu. Menurut Kapolres, reformasi Polri tidak bisa hanya dideklarasikan di atas kertas. Harus ada aksi nyata yang dirasakan langsung oleh publik.
"Transformasi tidak selalu tentang hal-hal besar. Kami memulai dari hal kecil, seperti memastikan kendaraan dinas yang digunakan untuk melayani masyarakat layak, legal dan mencerminkan citra institusi yang baik," jelasnya.(*)