Polres Aceh Singkil Amankan Dua Mahasiswa Bawa Sabu dan Ekstasi dari Medan

7 November 2025 20:12 7 Nov 2025 20:12

Thumbnail Polres Aceh Singkil Amankan Dua Mahasiswa Bawa Sabu dan Ekstasi dari Medan
Kapolres Aceh Singkil, AKBP. Joko Triyono memperlihatkan BB jenis sabu pada konfrensi pers, Jumat, 7 November 2025.(Photo:Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil mengamankan dua pria berstatus pelajar/mahasiswa yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HM (35) dan BSP (25), warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono menyebutkan penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan Tugu Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

“Keduanya diamankan bersama satu orang sopir setelah mobil tangki yang mereka tumpangi dihentikan petugas,” kata Joko saat konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat, 7 November 2025.

Kasus ini terungkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, menerima laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Aceh Singkil. Tim kemudian melakukan pengintaian di sekitar Tugu Lipat Kajang. 

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan mobil tangki merek Hino berwarna hijau, didalamnya terdapat HM, BSP, dan sopir berinisial DRJ.

“Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan kaca pirex dan korek api. Namun sabu dan ekstasi disembunyikan dengan sangat rapi,” ujar Joko.

Setelah pemeriksaan lanjutan di Polsek Gunung Meriah, sopir DRJ akhirnya mengaku mengetahui lokasi barang bukti disembunyikan.

Petugas kembali menggeledah kendaraan dan menemukan 1 paket sabu dibalut lakban hitam serta 4 butir pil ekstasi yang diselipkan bersama uang pecahan Rp10 ribu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi itu dibeli di Kota Medan seharga Rp19,6 juta.

Polisi menyita 1 paket sabu seberat 43,68 gram dan 4 butir ekstasi seberat 1,56 gram serta beberapa barang lain, di antaranya: 1 unit handphone Vivo Y1s, 5 lembar tisu dan 1 lembar uang pecahan Rp10.000, kaca pirex dan korek api dan 8 bungkus plastik klip transparan berbagai ukuran.

“Melihat barang bukti dan cara mereka menyiapkan klip plastik, ini bukan sekadar pengguna. Sudah ada mens rea-nya, atau niat mengedarkan,” ujar Kapolres.

Menurut Joko, pihaknya masih menelusuri asal-usul sabu dan ekstasi itu serta jaringan pemasoknya di Medan.

“Sekarang kami sedang melakukan pengembangan dan pendalaman dari siapa tersangka membeli narkotika tersebut,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polisi amankan dua mahasiswa Bawa Sabu dari Medan 2025