KETIK, MALANG – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus bullying (perundungan) yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penyidik mengumpulkan bukti kejadian guna menetapkan status tersangka.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut diduga berada di lokasi kejadian pada 11 November 2025 lalu. Mereka mengetahui peristiwa perundungan disertai aksi kekerasan tersebut.
“Hari ini rencananya akan ada tiga saksi yang diperiksa Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Yudi, Senin, 17 November 2025.
Sebelumnya, penyidik Polresta Malang Kota telah meminta keterangan dua orang saksi.
“Pemeriksaan sebelumnya, kami sudah memintai keterangan korban dan ibu korban,” lanjutnya.
Korban telah menjalani visum, segera setelah melaporkan kejadian. Namun, hasil dari visum masih harus menunggu laporan resmi dari rumah sakit.
“Visum belum keluar, kami juga masih menunggu dari rumah sakit,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perundungan dialami remaja perempuan yang masih berstatus pelajar SMP (12) di Kecamatan Sukun. Video aksi perundungan disertai kekerasan tersebut viral di media sosial. Selain itu, terduga pelaku juga melakukan kekerasan verbal. (*)
