KETIK, SAMPANG – Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, senilai Rp21 miliar terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan di Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kamis, 13 November 2025.
Pelaporan dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana kompensasi yang seharusnya diterima para nelayan tak kunjung tersalurkan sebagaimana mestinya.
Salah satu pihak terlapor, sebut saja S, kepada awak media melalui wawancara investigasi mengaku bahwa dana senilai Rp21 miliar sempat masuk ke rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim dana tersebut kemudian diserahkan kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang.
“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya, Mas. Tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S dengan nada pelan.
Menurut S, penyerahan dana tersebut dilakukan karena PT Bintang Anugerah Perkasa, selaku perusahaan pelaksana proyek kompensasi, disebut dibawa masuk ke Madura oleh Slamet Junaidi.
“PT Bintang ini yang membawa ke Madura adalah H. Slamet Junaidi, jadi ya saya serahkan dana Rp21 miliar itu kepadanya,” tutur S.
Namun, dalam wawancara lanjutan, S memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa dana kompensasi tersebut sebagian besar justru dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.
“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap kali penarikan, saya selalu bareng Pak Anugerah,” ungkapnya.
S mengaku tidak menaruh curiga terhadap Anugerah karena menganggapnya sebagai perwakilan resmi perusahaan. Ia juga menambahkan bahwa Anugerah sempat memberikan amplop kepada sejumlah petinggi Petronas.
“Kalau yang ngurus semua itu Pak Anugerah. Amplop untuk petinggi Petronas juga dia yang kasih. Saya juga menikmati sebagian, karena kalau saya tidak ikut menikmati, ya mustahil, Mas,” ujarnya blak-blakan.
Menurut pengakuan S, dari total dana Rp21 miliar tersebut, sekitar Rp13 miliar berada di tangan Anugerah, sedangkan sekitar Rp 6 miliar diserahkan kepada H. Slamet Junaidi menjelang proses gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024.
“Kalau uangnya di Pak Anugerah sekitar Rp13 miliar, dan Rp6 miliar diberikan kepada H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan Pilkada di MK,” jelasnya.
S menegaskan bahwa dana Rp 6 miliar yang disebut dipinjam oleh Slamet Junaidi telah dikembalikan pada 22 Agustus 2025.
Sementara itu, berdasarkan laporan resmi para nelayan, kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon ini juga telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para nelayan berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketik.com masih berusaha mengkonfirmasi informasi itu kepada Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa dan Bupati Sampang Slamet Junaidi. (*)
