Polda Jatim Naikkan Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Sampang ke Penyidikan

9 Januari 2026 09:50 9 Jan 2026 09:50

Thumbnail Polda Jatim Naikkan Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Sampang ke Penyidikan

Ali Topan bersama nelayan Pantura Sampang saat ke Polda Jatim (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menaikkan status dugaan tindak pidana penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Kabupaten Sampang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Jumat, 9 Januari 2026.

Peningkatan status perkara ini menandakan penyidik telah menemukan peristiwa pidana disertai bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, penanganan perkara tidak lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan telah memasuki proses pembuktian untuk penetapan tersangka.

Gelar perkara berlangsung dengan pengamanan ketat seiring kehadiran puluhan nelayan asal Sampang yang mendatangi Markas Polda Jawa Timur. Kehadiran mereka dimaksudkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum. Dua pihak terlapor, termasuk Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa, turut dihadirkan bersama kuasa hukum nelayan.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, mengatakan naiknya perkara ke tahap penyidikan merupakan sinyal kuat adanya indikasi serius tindak pidana penggelapan dana kompensasi rumpon.

"Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan. Penyidik bahkan telah menyampaikan bahwa calon tersangka sudah ada saat gelar perkara," katanya. Jumat, 9 Desember 2026.

Menurut dia, tahap penyidikan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fase krusial yang seharusnya segera diikuti dengan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

"Calon tersangka sudah ada. Jangan sampai perkara ini digantung. Kami meminta Polda Jawa Timur konsisten dan tidak bermain aman," ujarnya.

Ali Topan juga menyebut penyidik membuka peluang pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam mekanisme penyaluran dana kompensasi. Ia tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan unsur Pemerintah Kabupaten Sampang.

Kasus ini bermula dari laporan nelayan yang mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi atas kerusakan rumpon akibat aktivitas perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, pada 2024. Padahal, rumpon merupakan sarana vital bagi nelayan kecil dalam menopang keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan dan munculnya calon tersangka, nelayan berharap proses hukum tidak berhenti pada tahapan formalitas.

"Ini soal keadilan dan keberpihakan negara kepada nelayan kecil. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Deky Hermansyah, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara profesional.

"Penyidik akan bekerja tegak lurus dalam mengungkap dugaan penggelapan dana rumpon nelayan. Tidak ada intervensi dan semua pihak yang terlibat akan kami dalami," ujarnya saat audiensi dengan perwakilan nelayan. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Nelayan Pantura Sampang Penyidikan