KETIK, SAMPANG – Nelayan dan warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menolak pembangunan Pasar Ikan di kawasan pesisir setempat yang dibiayai melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Petronas. Penolakan itu dipicu belum dibayarkannya ganti rugi rumpon nelayan yang rusak akibat aktivitas operasional perusahaan tersebut.
Penolakan disuarakan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) melalui aksi demonstrasi pada Sabtu, 3 Januari 2025. Mereka menilai pembangunan pasar ikan itu paradoksal karena diklaim untuk kepentingan masyarakat pesisir, tetapi berdiri di atas kerugian nelayan yang belum diselesaikan.
Menurut PNPM, Petronas hingga kini belum mengganti kerusakan rumpon nelayan sepanjang 2024 dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6 miliar. Rumpon tersebut merupakan alat bantu tangkap utama bagi nelayan kecil di Pantura Madura dan menjadi penopang ekonomi keluarga mereka.
"Rumpon bukan sekadar alat, tapi sumber hidup nelayan. Ketika itu rusak dan tidak diganti, lalu digeser dengan proyek fisik, itu bukan solusi," kata perwakilan nelayan yang tergabung di PNPM, Faris Reza Malik.
PNPM menilai pembangunan Pasar Ikan yang dikerjakan oleh CV Sinergi Mitra Andalan terkesan dipaksakan tanpa penyelesaian tanggung jawab atas dampak langsung yang ditimbulkan. Proyek CSR tersebut dinilai lebih menyerupai upaya pencitraan ketimbang pemulihan kerugian nelayan.
Dampak kerusakan rumpon, menurut PNPM, tidak hanya menurunkan hasil tangkapan, tetapi juga memperlebar kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Namun, meski klaim ganti rugi belum dibayar, aktivitas pembangunan pasar ikan tetap berjalan.
Orator aksi lainnya, Hanafi, menegaskan bahwa program CSR tidak semestinya dijadikan legitimasi untuk mengabaikan kewajiban korporasi. "Ganti dulu rumpon nelayan Rp 6 miliar, baru bicara pembangunan. CSR bukan alat pencitraan, apalagi pembenaran atas perampasan hak nelayan," ujarnya.
Dalam tuntutannya, PNPM secara tegas meminta penghentian seluruh aktivitas pembangunan Pasar Ikan hingga ganti rugi dibayarkan secara penuh, adil, dan transparan. Mereka juga menolak penggunaan dalih CSR sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
PNPM menegaskan nelayan tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan yang mengorbankan hak hidup nelayan dan mengabaikan keadilan sosial dinilai sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap masyarakat pesisir. Jika tuntutan itu terus diabaikan, PNPM menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi massa yang lebih besar.(*)
