Polda Jatim Bongkar Praktik Curang Produsen Beras di Sidoarjo, Palsukan Label Halal dan SNI

6 Agustus 2025 06:17 6 Agt 2025 06:17

Thumbnail Polda Jatim Bongkar Praktik Curang Produsen Beras di Sidoarjo, Palsukan Label Halal dan SNI
Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nanang Avianto, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, serta jajaran menunjukkan barang bukti beras yang memalsukan label SNI dan halal. (Foto: Ketik.com)

KETIK, SIDOARJO – Berlogo SNI maupun berlabel halal belum menjamin produk beras benar-benar legal. Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik curang pemalsuan dua sertifikasi tersebut. Pelakunya adalah pemilik CV Sumber Pangan Grup (SPG).

Pengusaha beras berinisial MLH itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinyatakan terbukti memproduksi dan memasarkan beras premium palsu dengan menggunakan label SNI dan logo halal ilegal. Jelas-jelas melanggar aturan pemerintah.

Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nanang Avianto menyebutkan, jajarannya bergerak sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan tindakan tegas terhadap pelanggaran standar mutu beras. Demi melindungi hak-hak konsumen.

”Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mempermainkan mutu pangan,” ujar Irjen Kapolda Jatim Nanang pada Senin (4 Agustus 2025).

Foto Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nanang Avianto mendengarkan penjelasan dari jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin (14 Agustus 2025). (Foto: Ketik.com)Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nanang Avianto mendengarkan penjelasan dari jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin (14 Agustus 2025). (Foto: Ketik.com)

Bagaimana kasus itu terbongkar? Pengungkapan bermula dari inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Larangan, Sidoarjo, pada Jumat (25 Juli 2025) lalu. Petugas menemukan sejumlah beras kemasan premium bermerek SPG. Kondisinya mencurigakan. Beras itu kemudian diambil sampelnya. Lalu, diuji di laboratorium Bulog Surabaya. Hasilnya menunjukkan kualitas beras tersebut tidak sesuai standar premium.

Polisi pun bergerak ke lokasi produksi CV Sumber Pangan Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (29 Juli 2025). Pemiliknya diinterogasi.

Kepada polisi, MLH mengaku. Bahwa seluruh kegiatan produksi tidak memiliki hasil uji laboratorium. Mesin-mesin yang digunakan belum diuji kelayakannya. Bahkan, label SNI dan halal yang tercetak di kemasan belum memiliki izin resmi.

Modusnya, dia mencampurkan beras lokal dengan produk beras Pandan Wangi khas beras premium. Hanya untuk mencari roma wangi. Perbandingannya 10 : 1. Campuran tersebut lalu dikemas dalam ukuran 3 kg, 5 kg, dan 25 kg. Sebagian besar beras didistribusikan ke grosir di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.

Dalam satu hari, CV Sumber Pangan Grup mampu menghasilkan 14 ton beras. Ada tiga untuk proses pemolesan hingga sortir produk. Namun, seluruh aktivitas tersebut dinyatakan melanggar ketentuan SNI No. 6128:2020 yang diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023.

Saat menggerebek lokasi produksi, polisi menyita barang bukti besar. Ada 2,5 ton beras SPG, 163 karung kemasan 25 kg (±4 ton), 235 karung kemasan 5 kg (±1,1 ton), 49 karung beras Pandan Wangi (±2,5 ton), 32 karung beras patahan (±1,6 ton).

Ada pula mesin produksi. Dari separator, poles batu, stuner, dan color sorter, Ribuan kemasan kosong, 1 unit mobil boks dan dokumen, alat penimbang, serta alat pengemasan. Laboratorium Disperindag Jawa Timur dan BSN memastikan beras produk SPG hanya memenuhi standar mutu medium, bukan premium seperti klaim di kemasan.

”Ini penipuan yang merugikan konsumen secara langsung,” ujar Kepala Disperindag Jatim Dr Iwan.

Ada perbedaan harga yang melanggar ketentuan. Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium adalah Rp14.900/kg, sedangkan beras medium hanya Rp12.500/kg. Artinya, konsumen dirugikan secara ekonomi akibat label palsu tersebut.

Kapolda Jatim menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan di sektor pangan. Sebab, ini menyangkut soal keamanan pangan dan kepercayaan publik. Setiap pelaku yang merugikan konsumen akan ditindak.

”Jangan main-main dengan beras. Karena ini menyangkut kebutuhan pokok rakyat,” tegasnya. Polda mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa melalui hotline 110 atau WA ke 081130791919. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Beras Premium Palsu Kapolda Jatim Kapolresta Sidoarjo Irjen Nanang Avianto Kombespol Christian Tobing