PN Palembang Tolak Praperadilan Fitriana, Penyidikan Kasus Penipuan Jalan Terus

25 Agustus 2025 18:05 25 Agt 2025 18:05

Thumbnail PN Palembang Tolak Praperadilan Fitriana, Penyidikan Kasus Penipuan Jalan Terus
Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing saat memimpin sidang praperadilan Fitriana di Pengadilan Negeri Palembang. Senin 25 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Hakim PN Palembang menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Fitriana terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perkara kasus dugaan penipuan oleh pihak termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing di hadapan pihak pemohon dan termohon pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin 25 Agustus 2025.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar Hakim tunggal saat membacakan putusan sela di persidangan 

Usai sidang, pemohon Fitriana melalui penasehat hukum Rian mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu kepada yang memberi kuasa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah gugatan praperadilan ditolak.

“Artinya kita berkoordinasi dulu sambil menunggu dari pemberi kuasa apa langkah hukum untuk selanjutnya,“ jelas Rian saat ditemui di PN Palembang 

Sementara itu pihak Temohon Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama melalui penasehat hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, itu artinya kliennya menang.

“Dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon artinya untuk penyelidikan, penyidikan itu diteruskan sampai dengan penetapan tersangka," jelas Heru.

Sementara itu pelapor Andi melalui kuasa hukumnya Sapriadi syamsudin, saat dikonfirmasi meyakini perkara ini akan naik ke tingkat penyidikan. Sejak awal pihaknya membuka ruang perdamaian kepada terlapor namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh terlapor. 

“Sehingga putusan praperadilan yang diajukan terlapor menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang dalam objek laporan yang sama," jelasnya.

Sapriadi juga menegaskan, bahwa kliennya adalah korban dan kerugian kliennya relatif besar.

“Terlebih terlapor ada sosok ibu bhayangkari seharusnya memberikan tauladan kepada anggota bhayangkari dan bhayangkara," tegasnya(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus Dugaan Penipuan kota palembang