‎Wawali Kota Batu Sebut SE Sound Horeg Perlu Perhatikan Adat dan Budaya

25 Agustus 2025 19:40 25 Agt 2025 19:40

Thumbnail ‎Wawali Kota Batu Sebut SE Sound Horeg Perlu Perhatikan Adat dan Budaya
‎Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto memberikan arahan pada Rakor penanganan sound horeg di Balai Kota Among Tani, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – ‎Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa dalam penyusunan Surat Edaran (SE) penanganan Sound Horeg perlu memperhatikan kegiatan adat dan budaya, seperti selamatan desa maupun karnaval budaya. 

‎“Kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu. Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya,” ujarnya saat Rakor penanganan sound horeg di Balai Kota Among Tani, Senin 25 Agustus 2025. 

‎Heli menegaskan bahwa Pemkot Batu ingin menjaga keseimbangan antara aturan dan ruang ekspresi masyarakat. Pihaknya mendukung kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun harus dalam koridor yang tertib dan sesuai aturan. 

‎"Dengan adanya regulasi ini, kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan pariwisata di Kota Batu,” tambahnya.

‎Sebagai langkah konkret, kata Heli, akan dibentuk tim kecil yang akan merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu terkait penertiban penggunaan sound system. Aturan ini nantinya menjadi pegangan bersama pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.

‎"Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemerintah Kota Batu berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa mengurangi nilai budaya, sekaligus menjaga kenyamanan warga dan citra Kota Batu sebagai destinasi wisata," jelas Heli.

‎Dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, Heli menyebutkan beberapa poin pokok antara lain tingkat kebisingan maksimal 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik, 80–85 dB untuk pawai atau karnaval.

Kemudian perangkat sound system maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam.

‎"Pemerintah Kota Batu menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat, melainkan penertiban agar aktivitas yang melibatkan penggunaan sound system dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan sosial," jelasnya.

‎Dalam SE juga diatur pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen, serta larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi.

Larangan keras terhadap pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Kemudian kewajiban panitia untuk menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan.

‎Serta, ketentuan bahwa setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab di atas materai.

‎“Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” tegas Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Forkompinda Kota Batu Sound Horeg Surat edaran Pemkot Batu adat budaya Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto