Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Sah, Dua Terdakwa Bina Darma Bebas dari Dakwaan

20 Agustus 2025 19:55 20 Agt 2025 19:55

Thumbnail Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Sah, Dua Terdakwa Bina Darma Bebas dari Dakwaan
Reinhard Richard A. Watimena, kuasa hukum Fery Corly dan Linda Unsriana, menyampaikan apresiasi atas putusan sela yang menangguhkan perkara pidana kasus Yayasan Bina Darma senilai Rp38 miliar. Rabu 20 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Bina Darma senilai Rp38 miliar, Fery Corly dan Linda Unsriana, bernafas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa. Dengan demikian, keduanya kini bisa lepas dari segala dakwaan. 

Dalam sidang putusan sela yang dipimpin hakim Agung Ciptoadi, Rabu 20 Agustus 2025, majelis hakim secara tegas menyatakan menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

“Mengabulkan dan menerima eksepsi kedua terdakwa sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, serta menolak tanggapan Jaksa,” ujar hakim ketua. 

Dengan putusan sela tersebut, perkara pidana dan penahanan kedua terdakwa ditangguhkan hingga perkara perdata yang saat ini juga tengah berjalan di PN Palembang selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan lima hal penting yang dikabulkan, yakni:

1. Menerima eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly, sampai putusan perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg berkekuatan hukum tetap.

3. Menangguhkan penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata tersebut inkracht.

4. Menetapkan bahwa selama penangguhan perkara ini, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Reinhard Richard A. Watimena, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai perkara yang menjerat kliennya sarat kriminalisasi dan dipaksakan untuk naik ke ranah pidana.

“Kami sangat mengapresiasi putusan sela ini. Sejak awal kami menilai perkara ini sarat kriminalisasi dan intervensi. Dengan adanya putusan ini, kami memastikan hak klien kami terlindungi,” tegas Reinhard.

Kasus ini bermula pada tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak yang menjadi aset Universitas Bina Darma disimpan di brankas yayasan. Sebagian sertifikat tersebut tercatat atas nama Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

Namun pada 2018, setelah pendiri yayasan Prof. Bochari Rachman wafat, saksi Yetty Karatu melaporkan bahwa seluruh sertifikat telah diambil oleh Fery Corly, yang saat itu menjabat sebagai Pengawas Yayasan. Upaya pengembalian aset melalui somasi tidak membuahkan hasil.

Kemudian pada 2021, saat Sunda Ariana menjabat Rektor Universitas Bina Darma, terdakwa Linda Unsriana disebut memindahkan sertifikat tersebut ke Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank di Palembang.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dengan diterimanya eksepsi, proses pidana kini harus menunggu penyelesaian perkara perdata yang berjalan.(*)

Tombol Google News

Tags:

eksepsi Pengadilan Negeri Palembang yayasan Bina darma kota palembang