KETIK, PALEMBANG – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Fitriana oleh Polda Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 21 Agustus 2025. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak pemohon.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing, pihak pemohon menghadirkan saksi Rachmad dan Guntur untuk memberikan keterangan.
Saksi Guntur dalam keterangannya menyebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh Brigpol Andi Pratama ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terkait rekrutmen Akpol, Bintara, hingga mutasi anggota polisi, justru menyisakan kejanggalan.
Menurut Guntur, Fitriana bukanlah pelaku, melainkan korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang bernama Miko yang mengaku sebagai orang dekat istana. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan Fitriana ke Polda Metro Jaya lebih dahulu.
“Saya tahu bahwa Andi melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan. Namun, di sini yang sebenarnya menjadi korban adalah Ibu Fitriana. Beliau sendiri sudah lebih dulu melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor bernama Miko,” ungkap Guntur di persidangan.
Sementara itu, saksi Rachmad menjelaskan bahwa Fitriana telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sejumlah uang kepada Andi Pratama.
“Sudah ada pengembalian uang sebesar Rp240 juta kepada korban. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ibu Fitriana melalui transfer, dan ada bukti transfernya,” terang Rachmad.
Adapun permohonan pihak pemohon dalam sidang praperadilan ini antara lain:
- Menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Sumsel cacat prosedur.
- Menyatakan laporan polisi bernomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel batal demi hukum (null and void).
- Menghukum Termohon II untuk membayar kerugian kepada pemohon sebesar Rp11,55 miliar.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon I dan II.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, mengingat munculnya fakta baru bahwa Fitriana justru dilaporkan sebagai tersangka, padahal ia juga tercatat sebagai korban dalam perkara penipuan serupa di Polda Metro Jaya.(*)