KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu 20 Agustus 2025 sore, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025 di sejumlah lokasi yang diduga berhubungan langsung dengan perkara tersebut.
Dua lokasi utama yang digeledah yakni Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang terkait dengan pengadaan proyek.
Hutamrin menegaskan, dari hasil penyidikan awal ditemukan indikasi proyek fiktif pada 131 titik pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp2,56 miliar. Selain itu, terdapat pula pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai dengan laporan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD. Kami menduga ada sejumlah kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum,” ujar Hutamrin.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/Pen Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Kajari Palembang menegaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Kami mengajak seluruh pihak untuk kooperatif dalam mendukung proses hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Hutamrin.(*)