KETIK, PALEMBANG – Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), kasus sengketa perdata antara Wahyudi Prasetyo dan pihak Bank JTrust Indonesia akhirnya memasuki babak akhir. Dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kantor Bank JTrust di Palembang kini terancam segera dieksekusi.
Kuasa hukum Wahyudi Prasetyo, Ridho Junaidi meminta Pengadilan Negeri Palembang untuk segera melaksanakan eksekusi atas aset milik Bank JTrust, menyusul terbitnya penetapan sita eksekusi oleh Ketua PN Palembang. Salah satu aset yang disita adalah kantor cabang Bank JTrust di Kota Palembang.
Permintaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/ yang menyatakan bahwa Bank JTrust telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan produk reksa dana, dan dihukum untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp66,25 miliar kepada Wahyudi Prasetyo.
Selain itu, Bank JTrust juga diwajibkan membayar keuntungan investasi yang telah jatuh tempo senilai Rp2,15 miliar serta ganti rugi materiil sebesar Rp25,92 miliar
Seluruh putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung (Kasasi), hingga Peninjauan Kembali (PK)—yang berarti tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.
Namun, di tengah proses pelaksanaan eksekusi, Bank JTrust Indonesia mencoba mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Palembang, dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai pihak terlawan. Upaya tersebut akhirnya kandas.
Melalui Putusan PN Palembang Nomor 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan perlawanan dari Bank JTrust, dan menyatakan bahwa pihak pelawan bukanlah "pelawan yang baik dan benar".
“Putusan sudah inkracht dan perlawanan juga telah ditolak sepenuhnya. Tidak ada dasar hukum lagi untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek sengketa,” tegas Ridho Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu 6 agustus 2025.
Ridho menegaskan bahwa pengajuan perlawanan tidak otomatis menunda eksekusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (3) HIR dan Pasal 227 RBG. Penundaan hanya bisa dilakukan jika perlawanan tampak beralasan, yang dalam kasus ini sudah dinyatakan tidak terbukti.
Ia pun mendesak agar PN Palembang segera mengeksekusi aset-aset Bank JTrust, termasuk kantor cabang di Palembang, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada kliennya yang telah lama memperjuangkan haknya.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai klien kami kembali dirugikan oleh proses yang berlarut-larut,” pungkasnya.
Juru Bicara PN Palembang, Harun, membenarkan bahwa permintaan eksekusi terhadap kantor Bank JTrust Palembang saat ini tengah dalam proses tindak lanjut di internal pengadilan.
"Benar, putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk penolakan terhadap gugatan perlawanan dari pihak Bank JTrust. Penetapan sita eksekusi juga telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang,” ujar Harun.(*)