KETIK, YOGYAKARTA – Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Banten, melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Kota Yogyakarta. Mengusung tema besar “Kenali Hukumnya, Jaga Sehatnya,” kegiatan ini berfokus pada edukasi hukum preventif terkait bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika.
PKM yang berlangsung, Sabtu 16 November 2025 ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum dan kesehatan publik.
Tujuannya adalah memberikan penyuluhan mendalam mengenai dampak penyalahgunaan obat dan narkotika bagi kesehatan, sekaligus mendorong masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk memahami posisi dan tanggung jawab hukumnya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari zat berbahaya.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh lintas kelembagaan yang menunjukkan komitmen bersama dalam isu ini. Sejumlah tokoh dan pejabat turut hadir memberikan dukungan, antara lain Dr (HC) dr H Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta Hartono dan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto.
Kemudian Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Bagas Pradikta Haryanto, Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejari Sleman John Sarjono, Regional Chief Executive Officer BRI wilayah Yogyakarta Gentur Prakoso, Kabag Hukum, dan Drs Ekwanto Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis.
Kolaborasi terjalin antara dunia akademik, lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah, melibatkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Kemantren Yogyakarta.
Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjantu hadir sebagai keynote speaker. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap pengawasan obat dan makanan yang beredar, serta dampak hukum serius dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Peserta kegiatan yang berasal dari karang taruna berbagai kecamatan di wilayah Yogyakarta, diharapkan dapat menjadi agen perubahan sosial dan pengawas lingkungan yang aktif di komunitasnya.
Urgensi Berdasarkan Profiling Perkara Hukum
Pemilihan fokus pada penyalahgunaan obat dan narkotika didasarkan pada data faktual. Berdasarkan profiling perkara di beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah DIY, penyalahgunaan obat (baik obat keras, obat daftar G, maupun obat tanpa izin edar) menempati posisi tertinggi atau setidaknya tiga besar dari seluruh perkara yang ditangani, diikuti oleh perkara narkotika pada urutan berikutnya.
Kondisi tersebut mempertegas bahwa permasalahan penyalahgunaan obat telah menjadi persoalan serius di masyarakat. Oleh karena itu, edukasi mengenai kerangka hukum dan aspek kesehatan terkait obat serta narkotika dinilai sebagai langkah preventif yang strategis dan sangat relevan.
Tim dosen dan mahasiswa Magister Hukum Unpam yang terlibat di antaranya Dr Dodi Sugianto SH MH MKn sebagai Koordinator, Dr Neva Sari Susanti SH MHum (mantan Wakajati DIY), Dr Belly Isnaeni SH MH, Dr Samuel Soewita SE STh SH SS MM MH, Dr Elvira SH MH, dan Dr Syamsudin Noer SH MH, memberikan penjelasan mengenai kerangka hukum dasar. Materi mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Materi disampaikan dengan pendekatan aplikatif, bukan hanya sebagai pasal-pasal tertulis, tetapi sebagai sarana perlindungan hukum dan pencegahan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Peran Masyarakat sebagai Agen Pengawas
Sesi kedua PKM Magister Hukum Unpam berfokus pada pemberdayaan masyarakat. Karang taruna didorong untuk berperan sebagai agen perubahan sosial dan pengawas lingkungan yang proaktif.
Peserta dibekali kemampuan teknis untuk mengenali tanda-tanda penyalahgunaan obat dan narkoba, menginisiasi kegiatan positif bagi remaja sebagai langkah pencegahan, serta menjadi pelapor dini (early reporter) apabila terdapat indikasi penyalahgunaan.
Selain itu, peserta juga diingatkan mengenai tanggung jawab hukum warga negara, di antaranya kewajiban melaporkan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Narkotika, larangan untuk ikut menyembunyikan pelaku penyalahgunaan, serta dukungan penuh terhadap proses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, bukan tindakan diskriminasi.
Koordinator kegiatan, Dr Dodi Sugianto, menyampaikan bahwa PKM ini merupakan wujud komitmen Unpam dalam menghubungkan teori hukum dengan praktik sosial.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu hukum, tetapi juga paham maknanya untuk melindungi diri dan lingkungan. Pencegahan penyalahgunaan obat dan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari kesadaran hukum di tingkat keluarga dan komunitas,” ujar Dr Dodi.
Melalui sinergi antara akademisi, lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat ini, diharapkan terwujud lingkungan yang sehat, aman, dan berkeadilan sosial, sesuai semangat Pancasila dan cita hukum nasional. (*)
