KETIK, BONDOWOSO – Praktik peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda yang diduga memperjualbelikan obat tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Bondowoso pada Kamis, 11 Desember 2025. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal di kawasan Kecamatan Grujugan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 21.35 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (19) yang diduga sebagai pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal.
MF diduga menjual pil berwarna putih dengan logo huruf Y kepada masyarakat secara bebas. Penjualan dilakukan tanpa izin resmi serta tanpa memiliki kompetensi atau kewenangan di bidang kefarmasian.
Obat-obatan tersebut dipasarkan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 untuk tiga butir hingga Rp30.000 untuk sembilan butir, tergantung jumlah pembelian.
Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 127 butir pil berlogo Y warna putih dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Obat tanpa izin dan tidak sesuai standar sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas pelaku dan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bondowoso masih melakukan pendalaman perkara dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi sediaan farmasi tanpa izin, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.(*)
