KETIK, ACEH BARAT DAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, layanan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie tetap dibuka bagi keluarga warga binaan maupun penasihat hukum. Namun, seluruh proses kunjungan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku, termasuk memastikan hak warga binaan untuk menerima kunjungan keluarga serta pendampingan hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan pihak lapas kepada masyarakat, sekaligus agar keluarga maupun kuasa hukum memahami mekanisme yang harus dipenuhi sebelum bertemu dengan warga binaan.
Menurut Heru, setiap kunjungan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie yang berlokasi di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, harus melalui alur dan ketentuan yang telah ditetapkan agar seluruh layanan berjalan tertib dan aman.
“Bagi keluarga atau kerabat yang ingin berkunjung, pengunjung diwajibkan mengikuti pemeriksaan administrasi serta verifikasi identitas sebelum diperkenankan masuk ke area layanan kunjungan,” ujar Heru, Kamis (1(/3/2025).
Tak hanya keluarga, pihak lapas juga tetap membuka akses bagi pengacara atau penasihat hukum yang hendak menemui kliennya. Namun, kunjungan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti identitas diri, surat kuasa, atau dokumen resmi lainnya yang membuktikan adanya hubungan pendampingan hukum terhadap warga binaan.
Selain itu, Heru menjelaskan, pengacara yang akan berkunjung ke lapas atau rumah tahanan juga wajib membawa surat izin dari pihak penahan, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
Menurutnya, surat izin tersebut diperlukan untuk memverifikasi keabsahan kuasa hukum, meskipun secara hukum pengacara memiliki hak untuk menemui kliennya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Semua kami layani sesuai prosedur. Baik keluarga maupun pengacara memiliki hak untuk bertemu, namun tetap harus mengikuti aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Heru.
Ia menambahkan, aturan yang diterapkan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara aspek pelayanan kemanusiaan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami juga berupaya memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk hak menerima kunjungan keluarga dan pendampingan hukum,” lanjutnya.
Dengan adanya penjelasan ini, Kalapas Blangpidie berharap masyarakat dapat lebih memahami tata cara kunjungan ke lapas, sekaligus mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang. Dengan demikian, proses kunjungan saat Lebaran dapat berlangsung lancar, nyaman, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
