Ini Kronologi 9 Kasus Narkotika yang Diungkap BNN di Bandara hingga Bali

17 Maret 2026 14:19 17 Mar 2026 14:19

Thumbnail Ini Kronologi 9 Kasus Narkotika yang Diungkap BNN di Bandara hingga Bali

Petugas BNN saat menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus dengan 13 tersangka di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026. (Foto: Humas BNN for Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 13 tersangka dari berbagai jaringan, mulai dari jalur udara hingga praktik laboratorium gelap di Bali.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jaringan narkotika domestik maupun internasional.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta petugas bandara, dengan sebagian besar kasus terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya, Selasa, 17 Maret 2026.

Kasus pertama LKN/0006 bermula dari informasi Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, terkait paket mencurigakan pada Rabu, 18 Februari 2026. 

Setelah diselidiki, paket tersebut berisi narkotika jenis MDMA. Tim kemudian melakukan control delivery ke Cikarang Selatan dan menangkap tersangka AZ pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 22.25 WIB. Dari hasil pemeriksaan, AZ mengaku diperintah oleh AFAM yang diduga bagian dari jaringan internasional.

Pada kasus LKN/0007, Sabtu, 21 Februari 2026, petugas menangkap dua tersangka berinisial SF dan JF di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya kedapatan membawa sabu lebih dari 4 kilogram. Mereka mengaku diperintah oleh PTR untuk mengirim barang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kasus LKN/0008 terjadi pada 28 Februari 2026. Tersangka BK diamankan setelah membawa koper berisi sabu seberat 2.027,32 gram. BK mengaku diperintah oleh DT untuk mengirimkan barang tersebut ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, pada LKN/0009 tanggal 4 Maret 2026, dua tersangka MA dan MS ditangkap saat membawa hampir 4 kilogram sabu dari Medan ke Jakarta. Barang bukti ditemukan dalam koper masing-masing pelaku.

Masih di hari yang sama, dalam kasus LKN/0010, petugas menangkap MB yang membawa sabu seberat 2.025 gram dengan rute Medan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian pada LKN/0011, tersangka RM diamankan pada pukul 14.40 WIB setelah gerak-geriknya mencurigakan. Dari koper yang dibawanya, ditemukan sabu seberat 1.993 gram yang disembunyikan di lipatan pakaian. RM mengaku diperintah oleh AL yang berada di Banda Aceh.

Kasus LKN/0012 mengungkap tersangka JZ yang ditangkap saat transit di Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa sabu seberat 1.979 gram. Dari pemeriksaan, JZ juga mengaku diperintah oleh AL dari Banda Aceh.

Pada LKN/0013, dua tersangka MN dan SF diamankan saat menjadi kurir dari Sumatera Utara menuju Palu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan hampir 12 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kantong celana di dalam koper. Keduanya mengaku diperintah oleh BJ dan AP yang kini masuk daftar pencarian orang.

Sementara itu, dalam pengungkapan LKN/0014-P2, BNN bersama Bea Cukai dan Imigrasi membongkar clandestine laboratory di Gianyar, Bali pada 5-6 Maret 2026.

Dua tersangka warga negara asing asal Rusia berinisial NT dan ST diamankan. Keduanya diduga memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.

Dari lokasi, petugas menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi.

"Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

bnn Narkotika SABU Ekstasi Bandara Soekarno-Hatta bali pengungkapan kasus narkoba