KETIK, SURABAYA – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), anggota Holding BUMN Danareksa, berhasil meraih Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada awal 2026.
Sertifikat SMK3 tersebut diserahkan secara resmi oleh Direktur PT Abdi Karya Angkasa, Taufiq Lucky Nugroho, pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah SIER melalui proses penilaian sesuai arahan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker RI.
Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, mengatakan bahwa pencapaian sertifikasi SMK3 merupakan hasil kerja bersama seluruh insan perusahaan, khususnya Unit K3 SIER.
Menurutnya, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja telah menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan.
"Pencapaian ini merupakan bukti nyata bahwa penerapan standar K3 telah menjadi fondasi utama kami dalam menjalankan operasional kawasan industri. K3 adalah. Sertifikasi SMK3 mendorong kami untuk senantiasa menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga berdampak langsung pada produktivitas, kenyamanan, serta keberlanjutan usaha, baik bagi perusahaan maupun seluruh pemangku kepentingan," ujar Rizka.
Dalam kategori lanjutan pada penilaian tahun 2025, SIER memperoleh nilai 92,77 persen dari total 166 kriteria penilaian. Capaian tersebut meningkat dibandingkan hasil penilaian tahun 2022 yang sebesar 90,96 persen dan masuk kategori memuaskan.
Proses penilaian dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk Kemnaker RI untuk memastikan penerapan K3 dengan peraturan undang-undang yang sedang berlaku.
Rizka menambahkan bahwa peningkatan nilai tersebut menunjukkan penerapan sistem K3 di SIER terus berjalan secara konsisten.
"Peningkatan skor ini menunjukkan bahwa sistem K3 di SIER terus berkembang dan dijalankan secara konsisten. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang lebih ketat dan perbaikan berkelanjutan agar budaya K3 semakin mengakar di seluruh lini perusahaan," ujar Rizka.
Dengan diraihnya sertifikasi SMK3, SIER mendapar berbagai manfaat, mulai dari peningkatan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, menekan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, sertifikasi SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif.
“Pencapaian ini menjadi langkah penting SIER dalam mewujudkan kawasan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Melalui penerapan SMK3 secara konsisten, SIER terus memperkuat budaya keselamatan kerja sebagai fondasi utama bagi keberlangsungan operasional dan kepercayaan para pemangku kepentingan,” tutup Rizka. (*)
