KETIK, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan serta menjaga keamanan barang pribadi menjelang masa Angkutan Lebaran 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan masyarakat yang menggunakan kereta api.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kilogram atau volume 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm tanpa dikenakan biaya tambahan.
Mahendro menjelaskan, apabila saat proses boarding di stasiun ditemukan bagasi penumpang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan. Tarif kelebihan bagasi sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
Karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan agar terhindar dari biaya tambahan.
Selain mengatur batas bagasi, KAI Daop 8 Surabaya juga melarang penumpang membawa barang-barang tertentu ke dalam kereta demi menjaga keamanan perjalanan. Barang yang dilarang antara lain narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau senjata api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.
Mahendro juga mengimbau penumpang untuk selalu menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal maupun tertukar di stasiun maupun di dalam kereta.
Penumpang disarankan memberikan identitas pada barang bawaan seperti label nama atau penanda khusus, menyimpan barang berharga di tempat yang aman dan mudah dijangkau, serta memastikan kembali seluruh barang sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak bagasi atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi.
Menurut Mahendro, barang bawaan merupakan tanggung jawab masing-masing penumpang.
"Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal, petugas KAI Daop 8 Surabaya juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun maupun didalam kereta," ucap Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perjalanan kereta api tetap aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat pada masa Angkutan Lebaran 2026.
“Kami mengajak seluruh pengguna layanan kereta api untuk bersama-sama menaati aturan barang bawaan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat masa angkutan Lebaran 2026, serta senantiasa menjaga keamanan bersama, tetap waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan, dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan barang yang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan,” pungkas Mahendro. (*)
