KETIK, SURABAYA – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2023, sebanyak 72 anak berhadapan dengan hukum di Jatim mendapatkan remisi khusus. Dari jumlah tersebut sebanyak enam anak berhadapan dengan hukum langsung bebas, Minggu (23/7/2023).
"Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Minggu (23/7/2023).
Imam menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting untuk mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.
Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Imam.
Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.
Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.
"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Imam. (*)
Peringati HAN, 72 Anak Berhadapan dengan Hukum di Jatim Peroleh Remisi
23 Juli 2023 12:59 23 Jul 2023 12:59

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Remisi hari anak nasional Remisi Kemenkumham Jatim Hari Anak NasionalBaca Juga:
Lapas Batam Beri Remisi Ribuan Warga Binaan di HUT Ke-80 RI, Wali Kota: Momen Evaluasi DiriBaca Juga:
451 WBP Rutan Situbondo Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Langsung BebasBaca Juga:
Pemkab Bondowoso Luncurkan Program Strategis Perlindungan AnakBaca Juga:
Program Digital Skill SMAN 1 Gondangwetan Pasuruan Pamer Karya di Perayaan Hari Anak Nasional Se-JatimBaca Juga:
Kreasi Mi Sehat Meriahkan Hari Anak Nasional di Swiss-Belinn AirportBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

23 September 2025 20:10
Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya

23 September 2025 18:52
Denny Caknan Jadi Salah Satu Bintang Tamu Jazz Traffic Festival 2025

23 September 2025 18:40
Penuhi Kebutuhan Industri, Ubaya Buka Prodi Renewable Energy

23 September 2025 13:13
Gubernur Khofifah Asyik Borong Beras untuk Warga, Mentan Amran Gak Mau Kalah Ikut Traktir

23 September 2025 11:07
Jangan Sampai Kehabisan! Beras Murah Meriah di Surabaya, Mentan Amran Pastikan Rakyat Kebagian

22 September 2025 23:00
25 Orang Tua dan Anak Warga Wonocolo Surabaya Dapat Edukasi Antisipasi Refraksi Mata

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

