KETIK, LABUHAN BATU – Polres Labuhanbatu meminta semua sopir truk sumbu tiga ke atas atau jenis tronton angkutan barang, untuk tidak melintasi jalur mudik khususnya di Jalinsum wilayah hukum mereka hingga 29 Maret 2026 mendatang.
Dalam kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang itu, terhadap para sopir diimbau agar mencari tempat aman untuk beristirahat seperti rumah makan atau lokasi parkir yang memungkinkan.
Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Pelaksana Kasi Humas, Iptu Arwin, Selasa, 17 Maret 2026, pembatasan tersebut dikecualikan terhadap kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau sembako.
Dikatakan Iptu Arwin, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) serta edaran teknis dari Korlantas Polri bersama Dinas Perhubungan.
Pemberlakuan itupun, telah pula disosialisasikan personel yang terlibat pada Operasi Ketupat tahun 2026 di Pospam 2 Aek Kanopan Polres Labuhanbatu kepada pengemudi kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang tengah melintas.
"Sosialisasi secara humanis kepada para sopir, tujuannya memahami aturan pembatasan tersebut sehingga arus kendaraan tetap tertib dan lancar," terang Arwin.
Untuk itu kembali diingatkan, diharapkan para pengemudi dapat mematuhi ketentuan tersebut serta mengikuti arahan petugas di lapangan agar situasi lalu lintas selama Operasi Ketupat tetap aman, tertib, dan kondusif.(*)
