KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan perdata antara PT Cahaya Ujung Pulau Laut melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang kembali mengalami penundaan.
Agenda mediasi yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 12 November 2025, urung dilanjutkan lantaran salah satu majelis hakim meninggal dunia.
“Sidang mediasi ini belum bisa kita lanjutkan karena ada salah satu majelis hakim PN Palembang yang meninggal dunia. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 November 2025,” ujar Panitera PN Palembang di ruang mediasi.
Kuasa hukum penggugat, Lani Nopriansyah, SH dan Kgs. Akhmad Tabrani, SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile, membenarkan penundaan tersebut.
“Benar, sidang perkara Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Plg atas nama H. Habibi dengan agenda mediasi ditunda hingga pekan depan karena ada hakim yang meninggal dunia,” jelas Lani kepada wartawan.
Dalam surat gugatannya, PT Cahaya Ujung Pulau Laut menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik sah kapal Motor Landing Craft Tanker (LCT) Trans Kalimantan 02, sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Balik Nama Kapal No. 2866 tanggal 10 September 2009.
Kapal itu sebelumnya dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar berdasarkan perjanjian tertanggal 31 Juli 2023, dan disewakan kepada PT Baguala Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp320 juta per bulan.
Namun, pada Desember 2023, kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan ilegal, yang menyeret nama Ahmad Ibrahim dan rekannya ke meja hijau. Kapal pun disita aparat penegak hukum dan hingga kini masih dalam penguasaan negara.
“Dalam perjanjian sewa sudah jelas disebutkan bahwa kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami hanya pemilik sah kapal, bukan pelaku tindak pidana,” tegas Lani.
Perkara ini bermula ketika terdakwa A. Ibrahim dan Chandra, bersama saksi Aryodi (berkas terpisah), diduga melakukan pemalsuan minyak solar di Dermaga PT Lautan Dewa Energi, Kelurahan 3 Ilir, Palembang, pada 7 Desember 2023.
Keduanya bahkan membuat perusahaan fiktif dan mengaku sebagai penyalur BBM non-subsidi milik PT Lautan Dewa Energi, lengkap dengan dokumen Surat Keterangan Penyaluran (SKP) palsu.
Kapal SPOB Trans Kalimantan 02 digunakan untuk mengangkut 350 ton minyak olahan ilegal menuju Pontianak. Dari hasil pemeriksaan TNI Korem 044/Gapo bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel, ditemukan 350 kiloliter minyak olahan tidak berstandar yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Tidak terima asetnya terseret kasus pidana, PT Cahaya Ujung Pulau Laut menggugat secara perdata dan juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumsel terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Klien kami hanya ingin keadilan. Kapal itu aset sah perusahaan, bukan alat kejahatan,” ujar Lani menegaskan.
Usai menghadiri sidang di PN Palembang, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya langsung meninjau kondisi kapal Trans Kalimantan 02 yang saat ini bersandar di Jalan Belabak No. 50, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Mereka memeriksa kondisi fisik kapal dan memasang spanduk pengawasan hukum bertuliskan:
“Kapal ini dalam pengawasan Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile.”
Tindakan tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa kapal tersebut masih berstatus objek perkara perdata yang sah dimiliki oleh PT Cahaya Ujung Pulau Laut.(*)
