Penerimaan PBB-P2 Blitar Melesat, Program Petang Berkesan Kembali Tunai Hasil

20 November 2025 15:35 20 Nov 2025 15:35

Thumbnail Penerimaan PBB-P2 Blitar Melesat, Program Petang Berkesan Kembali Tunai Hasil
Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Kamis 20 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Menjelang tutup tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar kembali menunjukkan taringnya dalam mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam program “Petang Berkesan” (Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan), pemerintah daerah berhasil memangkas piutang yang selama ini membayangi, Kamis 20 November 2025.

Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, mengatakan bahwa kolaborasi tersebut bukan hal baru. Program ini sudah berjalan sejak 2023 dan terus disempurnakan setiap tahun.

“Kerja sama ini sudah berjalan dari 2023. Pada tahun pertama kita mendapatkan penerimaan dari piutang lebih dari Rp5 miliar. Di tahun kedua, 2024, kita hanya mendapat sekitar Rp1–2 miliar. Dan alhamdulillah dengan inovasi baru metode penagihan piutang PBB-P2 di tahun 2025 ini, hingga bulan November telah kembali menembus angka Rp5 miliar,” ujar Roni.

Roni menyampaikan hal itu mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari. Ia juga menyinggung rekam jejak penerimaan PBB-P2 Buku 123 dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022 tercatat Rp34.092.001.552, meningkat menjadi Rp39.651.835.852 pada 2023, dan naik lagi di 2024 menjadi Rp41.575.675.978. Sementara pada 2025, hingga November, realisasinya sudah mencapai Rp41.507.329.347.

Foto Rapat koordinasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama Bapenda dan instansi terkait, Kamis 20 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)Rapat koordinasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama Bapenda dan instansi terkait, Kamis 20 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

Secara total, capaian PBB-P2 Buku 1234 hingga pertengahan November 2025 berada di level 95,28 persen, lebih tinggi dibanding 2024 yang berada di angka 94,17 persen.

Meski demikian, masih ada sejumlah pekerjaan rumah terkait piutang yang menumpuk dari berbagai sumber: piutang melewati masa kedaluwarsa 5 tahun, piutang warisan sebelum pendaerahan, wajib pajak yang tinggal di luar daerah, hingga piutang yang belum disetorkan oleh petugas pemungut.

“Pajak bumi dan bangunan ini memang sebagian ada yang belum disetorkan ke kami. Namun dengan kolaborasi bersama kejaksaan, kita melakukan desk, yaitu forum koordinasi langsung bersama pihak kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, Satpol PP dan Kejaksaan sebagai bentuk upaya percepatan penyelesaian permasalahan pembayaran piutang PBB-P2,” jelas Roni.

Ia menambahkan bahwa laju kenaikan piutang PBB-P2 mencapai sekitar 28 persen per tahun, sehingga diperlukan langkah cepat dan terukur. Berbagai inovasi pun dilakukan agar piutang tidak terus menumpuk dan pendapatan daerah tetap terjaga.

“Laju kenaikan piutang meningkat sekitar 28 persen ini harus segera kita tuntaskan bersama. Makanya kita cari terobosan-terobosan terbaru untuk mengatasi bersama, termasuk untuk menggenjot penerimaan daerah supaya dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan,” terangnya.

Program Petang Berkesan sendiri lahir dari musyawarah antara IKOMAT, perwakilan desa/kelurahan, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan pada 2023 untuk merumuskan metode penagihan piutang paling efektif. Sejak itu, format pelaksanaannya terus dimatangkan setiap tahun.

“Pada tahun 2025 ini kita ada inovasi. Sebelum melaksanakan desk, kita lakukan sampling ke desa-desa, dan dijumpai banyak faktor yang menyebabkan piutang PBB-P2 tersebut,” ungkapnya.

Rangkaian sampling itu kemudian menjadi dasar pelaksanaan desk penagihan. Dampaknya langsung terasa. “Setelah kita laksanakan desk setelah sampling, alhamdulillah responnya sangat signifikan,” pungkas Roni.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Bapenda PBBP2 Pajak Kabupaten Blitar Kejaksaan DESA