KETIK, BLITAR – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar kembali menuai sorotan serius. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, diketahui telah beroperasi sejak 14 Januari 2026 tanpa didampingi tenaga ahli gizi.
Fakta ini diakui langsung Kepala SPPG Ringinanyar, Widya Trisna Wardhani, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis 26 Februari 2026.
“Pas awal memang belum ada, jadi untuk ahli gizinya menyusul. Sekarang sudah ada,” ujar Widya.
Pengakuan tersebut memantik pertanyaan mendasar: bagaimana dapur program nasional yang menyasar anak-anak sekolah bisa berjalan tanpa pilar utama pengawasan gizi?
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah menegaskan bahwa keberadaan ahli gizi di setiap dapur MBG bersifat wajib dan tidak bisa ditawar.
Ahli gizi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan pengendali mutu asupan dan perhitungan nilai gizi setiap menu yang didistribusikan.
Artinya, ketika SPPG Ringinanyar mulai beroperasi tanpa tenaga ahli gizi, dapur tersebut telah berjalan tanpa pengawasan nutrisi profesional pada fase awal distribusi.
Persoalan tak berhenti pada absennya ahli gizi. Hingga kini, SPPG Ringinanyar juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan dokumen dasar berupa Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) juga belum terbit.
“SLHS masih proses, kemarin kita masih pakai lubang biasa (kolam penampungan limbah). Kita sudah ajukan, tinggal pasang grease trap (penyaring lemak),” jelasnya.
“Untuk IKL masih harus dilengkapi, menunggu hasil tes dari pihak Dinas Kesehatan,” imbuhnya.
Penggunaan kolam penampungan limbah sederhana untuk dapur program nasional tentu menimbulkan tanda tanya besar. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar BGN menjadi salah satu penghambat keluarnya izin sanitasi.
Padahal, berdasarkan ketentuan BGN, dokumen IKL dan SLHS merupakan syarat dasar sebelum operasional SPPG berjalan. Namun dalam praktiknya, distribusi makanan telah lebih dulu dilakukan, sementara izin dan pemenuhan standar menyusul kemudian.
Di sisi lain, menu MBG selama Bulan Ramadan juga sempat menuai protes. Salah satu menu pada 24 Februari 2026 terdiri dari satu roti abon, satu buah apel, dan satu butir telur. Nilai totalnya disebut hanya Rp9.100.
“Kalau menu itu nilainya total hanya Rp9.100. Tapi biasanya kan ada porsi besar Rp10.000 dan porsi kecil Rp8.000. Ini kita samakan semua,” terang Widya.
Penjelasan tersebut kembali mengundang perhatian publik, mengingat standar nilai paket MBG yang selama ini disosialisasikan berada pada kisaran Rp 10 ribu per porsi.
Fenomena SPPG yang beroperasi sebelum seluruh izin lengkap bukan kali pertama terjadi di Blitar. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa standar administratif dan teknis berjalan di belakang operasional.(*)
