Anomali Tambang Ilegal di Halsel: Hilang Saat Aparat Datang, Muncul Saat Pergi

7 April 2026 22:48 7 Apr 2026 22:48

Thumbnail Anomali Tambang Ilegal di Halsel: Hilang Saat Aparat Datang, Muncul Saat Pergi

Salah satu Tromol di Tambang Kusubibi yang di Police line Polres Halsel (Foto: Polres Halsel For Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Di atas kertas, penanganan kasus tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terdengar berjalan. Penutupan disebut sudah dilakukan, police line dipasang, pemeriksaan saksi berjalan, dan berkas perkara masih dilengkapi. Namun di lapangan, situasinya belum sepenuhnya sejalan. Aktivitas tambang ilegal masih terus dilaporkan muncul, bergerak diam-diam, lalu menghilang setiap kali aparat hendak turun.

Dari situ, persoalan utamanya mulai terlihat. Yang dipertanyakan bukan semata ada atau tidaknya operasi penertiban, melainkan mengapa aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik di Halmahera Selatan, terutama di Kusubibi dan Manatahan, seperti belum benar-benar kelar. Ditutup, lalu dilaporkan muncul lagi. Diperingatkan, lalu bergerak lagi. Dihentikan, tetapi hembusan Informasi tetap berjalan.

Kanit Tipidter Polres Halmahera Selatan, Ikram Tuatui, mengakui pihaknya telah berulang kali menindak aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi. Menurut dia, polisi sudah melakukan penutupan, pengecekan lapangan, hingga proses penyidikan untuk kasus tertentu.

“Untuk tambang ilegal yang ada di Desa Kusubibi, kemudian di Desa Manatahan kita sudah tindaklanjuti berulang kali dengan melakukan penutupan,” ujar Ikram kepada sejumlah wartawan saat mewakili Kapolres AKBP Hendra Gunawan pada Selasa 7 April 2026.

Pernyataan itu terdengar tegas. Namun dari situ muncul pertanyaan, jika sudah berulang kali ditutup, mengapa aktivitas di lokasi-lokasi itu masih terus menjadi laporan? Jika tindakan telah dilakukan berkali-kali, mengapa tetap terdengar hal serupa dari waktu ke waktu?

Yang dipertanyakan bukan hanya perilaku pelaku di lapangan, tetapi juga daya tekan penegakan hukumnya. Sebab ketika pelanggaran yang sama terus berulang di titik yang sama, maka yang dinilai publik bukan lagi sekedar ada tidaknya operasi, melainkan apakah operasi itu benar-benar cukup untuk memutus rantai pelanggaran.

Ikram menjelaskan, setiap kali ada laporan, polisi turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Namun ketika petugas tiba, aktivitas yang sebelumnya diinformasikan kerap sudah tidak ditemukan. Ia menyebut penelusuran di Kusubibi dan Manatahan bahkan dipimpin langsung oleh Kanit Buser, disertai pemasangan police line dan langkah penindakan.

“Kalau untuk Kusubibi dan Manatahan, kami lakukan police line dan sudah kami lakukan penindakan,” katanya.

Masalahnya, penindakan yang berulang tetapi belum menghasilkan efek putus justru membentuk kesan lain dimana aktivitas tambang ilegal bergerak lebih cepat daripada aparat yang melakukan penindakan. Ketika polisi datang, lokasi kosong. Ketika polisi pergi, aktivitas itu kembali disebut muncul.

Temuan lapangan yang dihimpun tim jurnalis juga memperlihatkan hal yang sama. Di sejumlah titik yang sebelumnya disebut telah dipasangi police line, aktivitas tambang oleh warga masih dilaporkan berlangsung secara tertutup. Informasi serupa muncul dari Kusubibi di Kecamatan Bacan Barat, Kubung di Kecamatan Bacan Selatan, dan Manatahan di Kecamatan Obi Barat. 

Seluruh informasi itu tentu tetap membutuhkan verifikasi lanjutan dari aparat, tetapi kemunculannya berulang kali menunjukkan bahwa masalah di lapangan belum benar-benar terhenti.

Karena itu, bukan hanya soal penindakan awal, melainkan juga efektivitas pengawasan setelah lokasi dinyatakan ditutup. Jika sebuah titik sudah dipasangi police line namun laporan aktivitas masih terus muncul, maka wajar banyak muncul pertanyaan seberapa kuat kontrol setelah tindakan penertiban dilakukan.

Ikram juga mengungkap perkara tambang ilegal tahun 2025 yang ditangani Polres Halmahera Selatan masih berada pada tahap melengkapi berkas perkara atau P-19. Penyidik, kata dia, sedang memenuhi petunjuk jaksa sebelum berkas dikirim kembali.

“Jadi saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara, mungkin di minggu-minggu ke depan baru akan kami kirimkan berkasnya kembali,” ujarnya.

Dalam prosedur penanganan perkara, P-19 memang merupakan bagian yang lazim. Namun dalam kasus yang terus berulang di lapangan, istilah administratif seperti itu tidak selalu cukup. Sebaliknya, kondisi itu mudah dibaca sebagai tanda bahwa proses hukum bergerak lambat, sementara aktivitas di lapangan bergerak lebih cepat.

Di situlah titik rawan penanganan tambang ilegal, hukum sibuk menata berkas, sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum terus mencari celah untuk beroperasi. 

Untuk perkara tambang batu Bacan, Ikram menyebut penanganannya kini berada di Polda Maluku Utara. Polres, kata dia, sebelumnya sempat menangani, tetapi perkara itu kemudian dilimpahkan ke tingkat lebih atas.

“Terkait tambang batu Bacan, ini yang menangani pihak Polda. Dulu kami yang tangani tapi diminta dilengkapi dan sudah kami limpahkan ke Polda,” katanya.

Sementara untuk informasi tambang emas di Desa Bibinoi, Ikram mengaku telah menerima data awal dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan serta pengecekan di lokasi.

“Kemudian tambang emas yang di Desa Bibinoi itu sudah kami dapatkan informasi dan dalam beberapa pekan kami akan melakukan pemanggilan dan melakukan pengecekan di lokasi,” kata Ikram.

Rangkaian penjelasan itu menunjukkan sesuatu yang sulit diabaikan. Hampir semuanya masih bergerak pada tahap respon yang belum tuntas. Ada perkara yang masih dilengkapi, ada lokasi yang akan dicek, ada pihak yang akan dipanggil, ada perkara yang menunggu ahli, dan ada pula yang telah dilimpahkan. 

Ikram juga menyebut perkara tahun 2023 dan 2024 ditangani Polda dan menurut pengetahuannya sudah berada di kejaksaan, bahkan disebut telah P-21.

“Kemudian terkait kasus di 2023 kemudian 2024 itu Polda yang tangani, jadi untuk kasus itu setahu saya sudah ada di kejaksaan, sudah P-21 kalau tidak salah,” ujarnya.

Pada bagian “kalau tidak salah” muncul hal yang mengganggu. Status penanganan semestinya terang. Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi membutuhkan kejelasan. Sebab ketika status hukum perkara yang menyangkut aktivitas tambang ilegal masih terdengar belum sepenuhnya pasti, kepercayaan terhadap keseriusan proses ikut melemah.

Untuk kasus Kusubibi, Ikram memyebut telah memeriksa sejumlah saksi dan kini tinggal menunggu keterangan ahli sebelum dilakukan gelar perkara. Dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan kecelakaan kerja, penyidik juga menerima surat dari keluarga korban yang menerima peristiwa itu sebagai kecelakaan.

“Saat ini tinggal menunggu keterangan ahli saja, setelah ada kami akan lakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut,” tutur Ikram.

Di titik ini perkara menjadi lebih sensitif. Sebab di satu sisi, keterangan ahli memang penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Tetapi di sisi lain, terlalu lamanya perkara tertahan pada tahapan “menunggu” justru akan lahir pertanyaan kembali, sampai kapan penanganan kasus seperti ini akan tetap berada di ruang tunggu prosedural?

Sementara Kanit Buser Polres Halmahera Selatan, Idrus Usman, mengakui ada persoalan serius lain dalam penanganan di lapangan, yakni kebocoran informasi. Menurut dia, setiap kali polisi hendak turun setelah menerima laporan, aktivitas di lokasi kerap sudah tidak ada.

“Kami tidak pernah membuka tambang. Jadi kalau misalnya kita ingin turun lapangan itu selalu bocor,” ujar Idrus.

Pengakuan ini penting. Sebab bila benar informasi operasi kerap bocor, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada penambang ilegal semata. Ada masalah lain yang lebih serius, yakni lemahnya kerahasiaan langkah penindakan. Dalam penanganan perkara, kebocoran informasi adalah celah yang dapat melumpuhkan operasi bahkan sebelum aparat tiba di lokasi.

Idrus kemudian meminta wartawan maupun masyarakat membantu dengan bukti yang lebih kuat, seperti foto geotagging atau video yang mencantumkan waktu dan lokasi secara jelas.

“Kalau teman-teman menemukan pekerjaan di lokasi tambang itu alat bukti foto harus foto geotagging atau video yang langsung cantumkan tanggal waktu dan lokasi biar jadi bukti,” katanya.

Permintaan itu dapat dipahami sebagai upaya memperkuat bukti awal. Namun pada saat yang sama, publik juga berhak bertanya sejauh mana penegakan hukum dapat bergantung pada dokumentasi warga dan wartawan. Sebab pembuktian lanjutan, pemetaan pola, pengawasan wilayah, dan penindakan terukur tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Ketika polisi meminta masyarakat lebih aktif, sementara masyarakat justru melihat aktivitas itu masih terus muncul, maka jarak antara laporan publik dan hasil penindakan menjadi makin terasa. Warga melihat pergerakan. Wartawan menghimpun informasi. Tetapi saat aparat tiba, lokasi sudah kosong. Siklus ini berulang terlalu sering untuk disebut normal.

Ikram juga mengakui jumlah pemilik tromol di Kusubibi mencapai sekitar 65 orang dengan ratusan pekerja. Dengan keterbatasan penyidik, kata dia, penanganan tidak mungkin dilakukan sekaligus terhadap seluruh pihak.

“Di lokasi Kusubibi itu sekitar 65 pemilik tromol dengan berapa ratus pekerja, kita mau tangani semua dengan keterbatasan penyidik kan kita juga tidak bisa seperti itu,” ujarnya.

Secara umum, seluruh penjelasan polisi menunjukkan bahwa langkah penanganan memang terus dilakukan, mulai dari penutupan lokasi, pemasangan police line, pemeriksaan saksi, pelengkapan berkas, hingga rencana pengecekan dan pemanggilan di sejumlah titik. Namun rangkaian penanganan itu sejauh ini masih berhadapan dengan kenyataan lain di lapangan, yakni informasi aktivitas tambang ilegal yang terus muncul dari waktu ke waktu. 

Aparat menyampaikan proses terus berjalan, sementara di saat yang sama laporan mengenai penambangan yang masih berlangsung belum benar-benar berhenti.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan tambang emas ilegal polres halsel Penindakan Penutupan Tambang Aktivitas Tambang Maluku Utara