KETIK, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meningkatkan upaya penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggelar apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Tambang Ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan.
Apel kesiapsiagaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB di Lapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh unsur Tim Terpadu PETI Sumatera Barat dari berbagai instansi terkait.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa apel gabungan tersebut menjadi langkah awal untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah Sumbar.
“Tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, negara harus hadir dan bertindak tegas,” tegas Mahyeldi dalam surat undangan kegiatan tersebut.
Pelaksanaan apel gabungan ini berlandaskan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/NST-2025 tertanggal 19 September 2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI. Kegiatan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tanggal 9 Oktober 2025 mengenai pembentukan Tim Terpadu PETI Sumatera Barat.
Mahyeldi meminta seluruh unsur Tim Terpadu hadir langsung tanpa diwakilkan. Setiap instansi diminta menurunkan satu peleton atau 22 personel dengan mengenakan pakaian dinas lapangan sebagai pasukan apel.
“Apel ini untuk memastikan kesiapan personel dan memperkuat sinergi lintas instansi. Penertiban PETI harus dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Andre Rosiade Koordinasi dengan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade melakukan koordinasi langsung dengan Bareskrim Polri pada Senin, 12 Januari 2026, terkait penanganan tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Pertemuan tersebut membahas sejumlah daerah yang dinilai rawan aktivitas PETI, seperti Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok Selatan.
Andre menilai penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan secara setengah-setengah. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan akibat PETI telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah sangat parah. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang ilegal,” kata Andre Rosiade usai bertemu penyidik Bareskrim Polri.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Bareskrim Polri berencana menurunkan tim penyelidik ke Sumatera Barat dengan melibatkan Polda Sumbar dan jajaran polres. Penyelidikan akan difokuskan pada pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas tambang ilegal.
Nama Rohom Disebut, Bantah Terlibat PETI
Nama Roni Irawan alias Rohom mencuat dalam sejumlah pemberitaan media lokal terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pasaman. Namun, yang bersangkutan membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim telah menghentikan seluruh aktivitas terkait sejak pertengahan 2025.
"Silahkan cari dan selidiki apakah ada alat berat itu yang merupakan milik saya, jika ada silahkan dibakar, saya tidak akan menuntut secara pidana ataupun perdata." Tegas Rohom kepada sejumlah awak media.
Selain itu, Rohom juga disebut dalam pemberitaan lain terkait dugaan intimidasi terhadap narasumber media serta dugaan kekerasan terhadap warga yang menolak tambang ilegal. Informasi tersebut masih menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Dalam sejumlah laporan, Rohom diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Pasaman dan disebut aktif dalam berbagai aktivitas di wilayah yang terdampak PETI.
Menanggapi berbagai isu tersebut, Andre Rosiade menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat, baik pemain kecil maupun yang membekingi, harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal,” tegasnya. (*)
