KETIK, PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti utama.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
“Delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal kami amankan saat sedang beraktivitas di lokasi. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat,” ujar AKBP Agung Tribawanto, Jumat, 16 Januari 2026.
Kapolres menjelaskan, penindakan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Para terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari operator alat berat hingga pekerja lapangan. Polisi juga menyita satu unit ekskavator PC 210F merek SDLG, sejumlah peralatan tambang, timbangan digital, serta pasir yang diduga mengandung butiran emas.
AKBP Agung menegaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah memasang plang larangan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga aktivitas ilegal masih ditemukan di lokasi.
“Jika masih ditemukan kegiatan penambangan emas ilegal, kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
