KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah serius dalam mengendalikan arus penduduk non-permanen, terutama penghuni kos maupun rumah kontrakan.
Pendataan kini diperkuat dengan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses langsung oleh Ketua RT.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut jumlah penduduk non-permanen yang sudah tercatat baru mencapai 41.726 orang.
“Itu yang mereka (Ketua RT) memasukkan data di penduduk non-permanen. Kalau menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Surabaya ini,” kata Eddy, Senin 22 September 2025.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot memberikan akun khusus bagi Ketua RT agar bisa langsung mencatat data warganya.
“Sehingga nanti mereka akan mendapatkan bukti pendataan penduduk non-permanen,” ujar Eddy.
Eddy menegaskan kewajiban melapor sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025.
Aturan ini mengikat warga luar daerah yang tinggal di Surabaya agar melapor dalam waktu 1x24 jam ke Ketua RT.
“Setelah itu RT akan melakukan pengisian dengan sistem informasi teknologi yang sudah kita siapkan, yaitu pendataan penduduk non-permanen. Itu sebenarnya kita sudah siapkan semuanya,” tegasnya.
Tak hanya itu, pendataan juga dibarengi dengan penertiban. Satpol PP bersama perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan secara rutin melakukan operasi yustisi kos-kosan maupun rumah kontrakan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menekankan bahwa langkah ini untuk memastikan kos digunakan sesuai peruntukan.
“Artinya kos-kosan itu betul digunakan untuk kepentingan yang bagus, seperti kebutuhan anak kuliah dan sebagainya, seperti yang di seputaran kampus. Jadi kita (yustisi) bersama-sama mengontrol berdasarkan juga laporan dari RT/RW dan melibatkan masyarakat," katanya.
Zaini menambahkan, Perwali Surabaya juga mengatur kewajiban pemilik kos, mulai dari menjaga keamanan, melaporkan penghuni baru maksimal 14 hari setelah kedatangan, menyediakan ruang tamu terpisah, hingga melarang campur antara penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan jelas.
“Ini memang akan kita galakkan kembali dengan adanya Kampung Pancasila,” tegasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha kos.
“Yang paling ekstrem adalah memang sanksi dari warga, berupa sanksi sosial,” pungkas Zaini.(*)
Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus
22 September 2025 15:09 22 Sep 2025 15:09
Rangkuman Berita:
Pemkot Surabaya perkuat pendataan penduduk non-permanen dengan sistem yang dapat diakses RT. Baru 41.726 tercatat, dianggap kurang. Perwali No. 30/2025 wajibkan lapor 1x24 jam ke RT. Satpol PP tertibkan kos, pastikan sesuai aturan. Sanksi pelanggaran mulai teguran hingga pencabutan izin.
Trend Terkini
31 Okt 2025 15:10
Dana Desa dan Persoalan Sampah
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
31 Okt 2025 16:14
20 Tim Melaju ke 28 Besar Piala Bupati Halsel 2025, Zona Bacan Masih Jadi Laga Hidup Mati
Tags:
Pemkot Surabaya pendataan Indekos Surabaya Satpol PP Surabaya dispendukcapil Surabaya penduduk non permanenBaca Juga:
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah RakyatBaca Juga:
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong IklanBaca Juga:
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR SurabayaBaca Juga:
Akhir Tahun di Surabaya Dijamin Meriah, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Warga Ramaikan Parade Juang dan Super SaleBaca Juga:
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan Regulasi Tenda Hajatan Harus Adil dan ProporsionalBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
31 Okt 2025 15:10
Dana Desa dan Persoalan Sampah
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
31 Okt 2025 16:14
20 Tim Melaju ke 28 Besar Piala Bupati Halsel 2025, Zona Bacan Masih Jadi Laga Hidup Mati
