KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah serius dalam mengendalikan arus penduduk non-permanen, terutama penghuni kos maupun rumah kontrakan.
Pendataan kini diperkuat dengan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses langsung oleh Ketua RT.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut jumlah penduduk non-permanen yang sudah tercatat baru mencapai 41.726 orang.
“Itu yang mereka (Ketua RT) memasukkan data di penduduk non-permanen. Kalau menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Surabaya ini,” kata Eddy, Senin 22 September 2025.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot memberikan akun khusus bagi Ketua RT agar bisa langsung mencatat data warganya.
“Sehingga nanti mereka akan mendapatkan bukti pendataan penduduk non-permanen,” ujar Eddy.
Eddy menegaskan kewajiban melapor sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025.
Aturan ini mengikat warga luar daerah yang tinggal di Surabaya agar melapor dalam waktu 1x24 jam ke Ketua RT.
“Setelah itu RT akan melakukan pengisian dengan sistem informasi teknologi yang sudah kita siapkan, yaitu pendataan penduduk non-permanen. Itu sebenarnya kita sudah siapkan semuanya,” tegasnya.
Tak hanya itu, pendataan juga dibarengi dengan penertiban. Satpol PP bersama perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan secara rutin melakukan operasi yustisi kos-kosan maupun rumah kontrakan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menekankan bahwa langkah ini untuk memastikan kos digunakan sesuai peruntukan.
“Artinya kos-kosan itu betul digunakan untuk kepentingan yang bagus, seperti kebutuhan anak kuliah dan sebagainya, seperti yang di seputaran kampus. Jadi kita (yustisi) bersama-sama mengontrol berdasarkan juga laporan dari RT/RW dan melibatkan masyarakat," katanya.
Zaini menambahkan, Perwali Surabaya juga mengatur kewajiban pemilik kos, mulai dari menjaga keamanan, melaporkan penghuni baru maksimal 14 hari setelah kedatangan, menyediakan ruang tamu terpisah, hingga melarang campur antara penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan jelas.
“Ini memang akan kita galakkan kembali dengan adanya Kampung Pancasila,” tegasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha kos.
“Yang paling ekstrem adalah memang sanksi dari warga, berupa sanksi sosial,” pungkas Zaini.(*)
Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus
22 September 2025 15:09 22 Sep 2025 15:09

Rangkuman Berita:
Pemkot Surabaya perkuat pendataan penduduk non-permanen dengan sistem yang dapat diakses RT. Baru 41.726 tercatat, dianggap kurang. Perwali No. 30/2025 wajibkan lapor 1x24 jam ke RT. Satpol PP tertibkan kos, pastikan sesuai aturan. Sanksi pelanggaran mulai teguran hingga pencabutan izin.
Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Pemkot Surabaya pendataan Indekos Surabaya Satpol PP Surabaya dispendukcapil Surabaya penduduk non permanenBaca Juga:
Raya Run, Cara Seru Gen Z Bikin Ekonomi Surabaya Makin NgegasBaca Juga:
Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Non-Tunai di Sektor Pajak Hotel dan Restoran untuk Cegah KebocoranBaca Juga:
Wali Kota Eri Tegaskan SRRL Harus Jadi Solusi Transportasi Aglomerasi Surabaya RayaBaca Juga:
Belum Lunasi Utang Lama, Rencana Pemkot Surabaya Tambah Pinjaman Rp 2,9 Triliun DikecamBaca Juga:
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Layanan Adminduk hingga PerizinanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

22 September 2025 16:13
ESI Surabaya Sebut Piala Wali Kota Jadi Langkah Nyata Wujudkan Gaming City

22 September 2025 15:29
Sing Out Loud 2025, Ajang Spektakuler Bakat Vokal Bergengsi Hadir di PRO AVL Indonesia!

22 September 2025 15:09
Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus

19 September 2025 20:11
Raya Run, Cara Seru Gen Z Bikin Ekonomi Surabaya Makin Ngegas

19 September 2025 19:20
Pansus DPRD Surabaya Kritik SE Rusunami

19 September 2025 15:15
Hijau & Pink di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat, Psikologi Warna yang Jadi Senjata Perlawanan

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

