Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus

22 September 2025 15:09 22 Sep 2025 15:09

Thumbnail Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus
Gedung Pemerintah Kota Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah serius dalam mengendalikan arus penduduk non-permanen, terutama penghuni kos maupun rumah kontrakan.

Pendataan kini diperkuat dengan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses langsung oleh Ketua RT.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut jumlah penduduk non-permanen yang sudah tercatat baru mencapai 41.726 orang.

“Itu yang mereka (Ketua RT) memasukkan data di penduduk non-permanen. Kalau menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Surabaya ini,” kata Eddy, Senin 22 September 2025.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot memberikan akun khusus bagi Ketua RT agar bisa langsung mencatat data warganya.

“Sehingga nanti mereka akan mendapatkan bukti pendataan penduduk non-permanen,” ujar Eddy.

Eddy menegaskan kewajiban melapor sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025.

Aturan ini mengikat warga luar daerah yang tinggal di Surabaya agar melapor dalam waktu 1x24 jam ke Ketua RT.

“Setelah itu RT akan melakukan pengisian dengan sistem informasi teknologi yang sudah kita siapkan, yaitu pendataan penduduk non-permanen. Itu sebenarnya kita sudah siapkan semuanya,” tegasnya.

Tak hanya itu, pendataan juga dibarengi dengan penertiban. Satpol PP bersama perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan secara rutin melakukan operasi yustisi kos-kosan maupun rumah kontrakan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menekankan bahwa langkah ini untuk memastikan kos digunakan sesuai peruntukan.

“Artinya kos-kosan itu betul digunakan untuk kepentingan yang bagus, seperti kebutuhan anak kuliah dan sebagainya, seperti yang di seputaran kampus. Jadi kita (yustisi) bersama-sama mengontrol berdasarkan juga laporan dari RT/RW dan melibatkan masyarakat," katanya.

Zaini menambahkan, Perwali Surabaya juga mengatur kewajiban pemilik kos, mulai dari menjaga keamanan, melaporkan penghuni baru maksimal 14 hari setelah kedatangan, menyediakan ruang tamu terpisah, hingga melarang campur antara penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan jelas.

“Ini memang akan kita galakkan kembali dengan adanya Kampung Pancasila,” tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha kos.

“Yang paling ekstrem adalah memang sanksi dari warga, berupa sanksi sosial,” pungkas Zaini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya pendataan Indekos Surabaya Satpol PP Surabaya dispendukcapil Surabaya penduduk non permanen