KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah serius dalam mengendalikan arus penduduk non-permanen, terutama penghuni kos maupun rumah kontrakan.
Pendataan kini diperkuat dengan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses langsung oleh Ketua RT.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut jumlah penduduk non-permanen yang sudah tercatat baru mencapai 41.726 orang.
“Itu yang mereka (Ketua RT) memasukkan data di penduduk non-permanen. Kalau menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Surabaya ini,” kata Eddy, Senin 22 September 2025.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot memberikan akun khusus bagi Ketua RT agar bisa langsung mencatat data warganya.
“Sehingga nanti mereka akan mendapatkan bukti pendataan penduduk non-permanen,” ujar Eddy.
Eddy menegaskan kewajiban melapor sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025.
Aturan ini mengikat warga luar daerah yang tinggal di Surabaya agar melapor dalam waktu 1x24 jam ke Ketua RT.
“Setelah itu RT akan melakukan pengisian dengan sistem informasi teknologi yang sudah kita siapkan, yaitu pendataan penduduk non-permanen. Itu sebenarnya kita sudah siapkan semuanya,” tegasnya.
Tak hanya itu, pendataan juga dibarengi dengan penertiban. Satpol PP bersama perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan secara rutin melakukan operasi yustisi kos-kosan maupun rumah kontrakan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menekankan bahwa langkah ini untuk memastikan kos digunakan sesuai peruntukan.
“Artinya kos-kosan itu betul digunakan untuk kepentingan yang bagus, seperti kebutuhan anak kuliah dan sebagainya, seperti yang di seputaran kampus. Jadi kita (yustisi) bersama-sama mengontrol berdasarkan juga laporan dari RT/RW dan melibatkan masyarakat," katanya.
Zaini menambahkan, Perwali Surabaya juga mengatur kewajiban pemilik kos, mulai dari menjaga keamanan, melaporkan penghuni baru maksimal 14 hari setelah kedatangan, menyediakan ruang tamu terpisah, hingga melarang campur antara penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan jelas.
“Ini memang akan kita galakkan kembali dengan adanya Kampung Pancasila,” tegasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha kos.
“Yang paling ekstrem adalah memang sanksi dari warga, berupa sanksi sosial,” pungkas Zaini.(*)
Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus
22 September 2025 15:09 22 Sep 2025 15:09
Gedung Pemerintah Kota Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)
Trend Terkini
16 Maret 2026 22:35
Gas LPG 3 Kg Masih Langka di Pacitan, Pangkalan Diduga Lebih Pilih Dahulukan Pengecer
21 Maret 2026 08:00
Tak Melulu Nasi Pecel, Ini 5 Kuliner Legendaris di Madiun yang Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran
18 Maret 2026 14:23
Pertamina Klaim Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Bukan Karena Pasokan, Ini Biangnya
21 Maret 2026 15:52
Jadwal Lengkap MotoGP GP Brasil! Kembali Setelah Dua Dekade
20 Maret 2026 11:03
[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H
Tags:
Pemkot Surabaya pendataan Indekos Surabaya Satpol PP Surabaya dispendukcapil Surabaya penduduk non permanenBaca Juga:
Pemkot Surabaya Buka Penitipan Hewan saat Lebaran, Cek Jadwalnya di SiniBaca Juga:
Sasar 1.213 Sekolah, Fakultas Psikologi Unesa dan Pemkot Surabaya Kolaborasi Cegah Bullying Lewat Program DASHBaca Juga:
Video Viral Sampah Terjatuh dari Truk, DLH Surabaya Siapkan Teguran TegasBaca Juga:
Menteri LH Hanif Faisol Puji Tata Kelola Sampah Surabaya, Diklaim Setara Kota di EropaBaca Juga:
Masjid Cheng Hoo Salurkan Zakat, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Minta Disalurkan Tepat SasaranBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
