KETIK, TUBAN – Aktivitas operasional PT Tawun Gegunung Energi (TGE) serta Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP Cepu di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan dan di wilayah kecamatan Kerek, menjadi sorotan pemuda sekitar.
Pasalnya, perusahaan migas ini diduga akan memanfaatkan sumber mata air Krawak di kawasan hutan lindung Perhutani untuk kepentingan bisnis tanpa mengantongi legalitas yang jelas.
Sumber mata air Krawak dikenal sebagai urat nadi bagi warga sekitar di wilayah kecamatan Montong dan Singgahan, terutama untuk memasok kebutuhan air bersih dan irigasi lahan pertanian.
Namun, puluhan pemuda dilaporkan mengadang rencana transportasi udara krawak oleh armada truk tangki yang diduga kuat digunakan untuk menyokong kebutuhan pengeboran sumur minyak perusahan TGE di kawasan perhutani runut Desa Mulyoagung Singgahan, Desa Guwoterus Montong dan Desa Sidonganti Kerek
Informasi dihimpun Menyebutkan bahwa PT TGE KSO Pertamina tengah melakukan pengeboran dan servis sumur migas GGNB-S17 di wilayah Mulyoagung dan Sidonganti dalam beberapa bulan terakhir.
Di sisi lain, adanya pengambilan sumber air Krawak dalam kegiatan industri Migas disinyalir belum memiliki surat izin pengelolaan air resmi dari pihak yang berwenang, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sehingga, rombongan pemuda menghentikan kendaraan truk yang memodifikasi tangki air bersih tersebut.
Berdasarkan informasi lapangan, indikasi keterlibatan Perhutani selaku pemangku kebijakan di kawasan hutan lindung tersebut juga mendiskusikan pemuda.
Muncul dugaan kerja sama sepihak tanpa melalui mekanisme sosialisasi dan transparansi kepada para pemuda karangtaruna yang terdampak aktivitas perusahaan TGE tersebut.
Keluhan terkait dampak lingkungan salah satunya disampaikan tokoh Masyarakat, Cipnal yang menyuarakan keresahannya terkait minimnya koordinasi yang dilakukan manajemen PT TGE dan Perhutani Jawa Timur.
Menurut Cipnal, perusahaan tidak hanya membahas soal legalitas penggunaan air bersih dari kawasan hutan lindung, tetapi TGE juga lalai terhadap dampak lingkungan sosial yang ditimbulkan akibat mobilitas alat berat yang dilakukan saat waktu pengeboran lapangan sumur Gegunung yang berlokasi di Mulyoagung dan Sidonganti.
"Lha apa semaunya seperti ini? Hak warga dan pengguna jalan bagaimana kalau caranya seperti ini?" cetus Cipnal saat mengaburkan kejelasan penggunaan air bersih dari sumber mata air Krawak maupun kondisi jalan rusak.
Sementara itu, Perwakilan Kelompok Pemuda berinisial IR menyebutkan bahwa aktivitas keluar-masuknya kendaraan berat di jalur penghubung Singgahan-Montong diduga dilakukan tanpa perencanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang matang.
Hal ini menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan milik Pemkab Tuban serta potensi gangguan keselamatan bagi pengguna jalan yang melintasi kawasan sebagai dampak kendaraan berat milik TGE KSO Pertamina EP.
"Pascaadanya aktivitas kendaran berat. Sebagian jalan rusak berlobang padahal jalan penghubung Montong-Singgahan ini kalau malam pencahayaan remang-remang kasihan pengguna jalan yang melintasi," tandasnya.
Kini, warga sekitar dan kelompok pemuda berharap langkah tegas pemkab Tuban maupun instansi terkait Perhutani untuk menghentikan aktivitas operasional perusahaan TGE tersebut. Transparansi mengenai izin penggunaan sumber daya udara serta kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas menjadi tuntutan utama warga sekitar demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak dasar publik di sekitar wilayah operasi migas TGE KSO Pertamina Ep.
Hingga berita ini ditulis pihak GM PT TGE Wisnu Rizkiawan belum merespons perihal aktivitas pengelolaan sumber mata air krawak untuk kepentingan lapangan sumur Gegunung.(*)
