KETIK, SURABAYA – Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Pemkot Surabaya kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
"Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak menjelang peringatan HJKS pada Mei 2025," ujar Febri, Jumat 21 Maret 2025.
Febri menjelaskan bahwa pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya. Pemkot memberikan kemudahan dengan membuka berbagai saluran pembayaran dan layanan konsultasi pajak.
"Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini," tegasnya.
Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884.
"Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat atau menghubungi hotline kami. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Kota Surabaya. Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya,"ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Denda akan dihapus asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025," jelasnya.
Febri menambahkan bahwa program pemutihan ini bukan pertama kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
"Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah Rp100 juta sehingga mendapatkan pembebasan," terangnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya telah menyediakan berbagai metode pembayaran.
Di antaranya melalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), E-Wallet (OVO dan GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli) serta Gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).
"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," pungkas Febri. (*)
Pemkot Surabaya Gelar Pemutihan Pajak untuk PBB-P2, Berikut Hotline Resminya
21 Maret 2025 16:00 21 Mar 2025 16:00

Trend Terkini

4 Agt 2025 18:13
Bupati Situbondo Bangga Siswa SMAN 1 Panarukan Jadi Anggota Paskibraka Jatim

3 Agt 2025 08:23
Di Tuban Bendera "One Piece" Kena Sweeping Aparat, Pemasang Diinterogasi

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

4 Agt 2025 18:32
Dapur Umum SPPG Desa Tingkis Singgahan Tuban Salurkan 2.200 Porsi MBG

2 Agt 2025 07:28
Tak Masuk Database BKN, Pegawai Non-ASN Pemkot Mojokerto Wadul ke Dewan

Tags:
HJKS Pemkot Surabaya Pemutihan Pajak PBB-P2 Pajak Bumi dan Bangunan hotline pemutihan pajakBaca Juga:
Dari Penata Kampung Jadi Calon Sekda Surabaya! Mungkinkah Lilik Arijanto Terpilih?Baca Juga:
Antonio Curhat ke Wali Kota Surabaya: Saya Ingin Ngobrol dengan AyahBaca Juga:
Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Tertibkan 54 BangunanBaca Juga:
Ibunda Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Meninggal DuniaBaca Juga:
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegas, Merah Putih Tak Boleh Dibandingkan dengan Bendera Apa PunBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

8 Agustus 2025 17:02
Dari Penata Kampung Jadi Calon Sekda Surabaya! Mungkinkah Lilik Arijanto Terpilih?

8 Agustus 2025 16:17
Antonio Curhat ke Wali Kota Surabaya: Saya Ingin Ngobrol dengan Ayah

8 Agustus 2025 15:19
DPRD Surabaya Soroti Bantuan Seragam Berbeda Warna, Dinilai Picu Diskriminasi

8 Agustus 2025 11:15
Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Tertibkan 54 Bangunan

7 Agustus 2025 21:10
Indohealthcare Gakeslab 2025 Momentum Perkuat Industri Kesehatan Hadirkan 60 Perusahaan

7 Agustus 2025 20:30
1.360 Kampung Pancasila Siap Digerakkan Pemkot Surabaya untuk Utamakan Gotong Royong

Trend Terkini

4 Agt 2025 18:13
Bupati Situbondo Bangga Siswa SMAN 1 Panarukan Jadi Anggota Paskibraka Jatim

3 Agt 2025 08:23
Di Tuban Bendera "One Piece" Kena Sweeping Aparat, Pemasang Diinterogasi

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

4 Agt 2025 18:32
Dapur Umum SPPG Desa Tingkis Singgahan Tuban Salurkan 2.200 Porsi MBG

2 Agt 2025 07:28
Tak Masuk Database BKN, Pegawai Non-ASN Pemkot Mojokerto Wadul ke Dewan

