KETIK, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menetapkan Februari 2026 sebagai Bulan Taat Pajak.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pelaksanaan Bulan Taat Pajak tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.900.1.13.1/1-Bid.Perencanaan/I/2026 tentang pelaksanaan Bulan Taat Pajak Daerah di Kabupaten Lebak dan Nomor B.900.1.13.1/2-Bid.Perencanaan/I/2026 tentang pelaksanaan Bulan Taat Pajak bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan Bulan Taat Pajak merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong budaya sadar pajak di semua lapisan masyarakat.
“Melalui Bulan Taat Pajak ini, kami mengajak seluruh masyarakat dan aparatur pemerintah untuk bersama-sama patuh dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Agung Budi Santoso kepada Ketik.com, Senin 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, bagi ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, diwajibkan melakukan pembayaran dan pemutakhiran data objek PBB-P2 tahun 2026 sesuai kondisi kepemilikan atau penguasaannya.
Perangkat Daerah diharuskan menyampaikan pelaporan pembayaran pajak pegawainya kepada BAPENDA paling lambat 27 Februari 2026, dan menjadi salah satu syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sementara bagi pegawai yang tidak memiliki objek pajak, diminta menyampaikan bukti pembayaran PBB-P2 sesuai domisili," jelasnya.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawabnya hingga tahun 2026, termasuk tunggakan dan denda apabila ada.
Hal ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang mendorong peningkatan realisasi pembayaran PKB melalui program gift/reward di bulan Februari hingga April 2026.
“Untuk pegawai yang memiliki kendaraan pribadi, kami imbau agar membayar PKB sampai dengan tahun 2026 serta melakukan balik nama kendaraan ke wilayah Kabupaten Lebak,” tambahnya.
Tak hanya menyasar ASN, Bulan Taat Pajak juga diberlakukan bagi pegawai dan anggota instansi atau lembaga vertikal di Kabupaten Lebak. Mereka diimbau melakukan pembayaran SPPT PBB-P2 dan PKB.
Dalam rangka meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (I-ETPD), Bapenda Lebak memprioritaskan pembayaran pajak melalui kanal digital, seperti : Indomaret, Tokopedia, OVO, Shopee, LinkAja, Bukalapak, maupun ATM.
Agung menegaskan, kesadaran dan kepatuhan membayar pajak merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap Bulan Taat Pajak ini menjadi momentum bersama untuk mewujudkan masyarakat sadar pajak. Dengan pajak yang optimal, Lebak akan semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Lebak menyediakan layanan informasi dan pembayaran PBB-P2 melalui laman v1.cepleo.lebakkab.go.id, layanan WhatsApp 0838-9809-6389, serta pembayaran PKB melalui Gerai Samsat terdekat. (*)
