KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi membuka keran pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai hari ini, Rabu, 7 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi "jemput bola" untuk mencairkan piutang pajak yang mengendap selama lebih dari satu dekade.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam rentang tahun 2013 hingga 2025.
Program ini dijadwalkan berlangsung selama enam bulan, hingga 30 Juni 2026.
"Kami menyadari ada kendala ekonomi yang membuat masyarakat menunda kewajibannya. Dengan penghapusan denda ini, kami ingin memberikan fresh start bagi wajib pajak agar mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja," ujar Abu Bakar saat memberikan keterangan, Rabu, 7 Januari 2026.
Batasan Plafon Rp100 Juta
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tahun ini adalah adanya batas atas tunggakan denda. Abu Bakar menegaskan, fasilitas bebas denda ini diberikan kepada wajib pajak dengan total akumulasi denda maksimal Rp100 juta.
"Syarat ini kami terapkan agar asas keadilan tetap terjaga. Kami ingin membantu masyarakat luas dan pelaku usaha kecil-menengah yang terdampak, tanpa mengabaikan fungsi kontrol terhadap wajib pajak besar," tambahnya.
Strategi Optimalisasi Pendapatan Daerah
Disebutkan, langkah Pemkab Sleman ini sebagai upaya realistis untuk membersihkan neraca keuangan daerah dari piutang macet. Abu Bakar tidak menampik bahwa selain meringankan beban warga, program ini adalah mesin penggerak untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di awal tahun 2026.
Data internal BKAD menunjukkan bahwa akumulasi denda seringkali menjadi faktor utama warga enggan melunasi pajak yang tertunggak bertahun-tahun karena nilainya yang terus membengkak.
Kemudahan Akses Pembayaran
Untuk mendukung program bertajuk “Lunas Pajake, Maju Slemane” ini, Pemkab Sleman telah mengintegrasikan sistem pembayaran dengan berbagai kanal digital.
Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor dinas, melainkan bisa melalui: aplikasi perbankan (E-Banking), gerai ritel modern, dompet digital (E-wallet); dan Bank BPD DIY.
"Sistem kami sudah otomatis. Begitu wajib pajak melakukan transaksi di masa periode ini, denda akan langsung terhitung nol rupiah di sistem, selama memenuhi kriteria syarat yang ditentukan," jelas Abu Bakar.
Ia menutup keterangannya dengan imbauan agar masyarakat tidak menunggu hingga tenggat waktu berakhir pada Juni mendatang untuk menghindari antrean atau kendala sistem di akhir periode.
"Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik di Sleman," pungkasnya. (*)
