KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban masyarakat.
Selain itu, Pemkab Sleman juga memberikan kebijakan berupa pemutihan atau penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan arahan Bupati Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Danang Maharsa. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang sempat terdampak.
"Langkah ini kami ambil untuk mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2," ujar Abu Bakar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bunga atas PBB-P2 yang tertunggak akan berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2025. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis saat pembayaran.
Abu Bakar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi seluruh tunggakan PBB-P2 tanpa harus membayar denda.
"Wajib pajak cukup melakukan pembayaran tunggakan pajak, maka denda akan otomatis menjadi nol," tambahnya.
Sebagai informasi, total piutang denda PBB-P2 dari tahun 2013 hingga saat ini tercatat sebesar Rp56.892.192.819,32. Angka ini merupakan akumulasi dari denda tunggakan yang diwariskan dari PBB yang sebelumnya merupakan pajak pusat.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah BKAD Sleman, Ivhal Ilyas, mengungkapkan bahwa denda PBB-P2 memiliki ketentuan yang berubah. Untuk pembayaran sebelum tahun 2023 yang melewati jatuh tempo, denda yang dikenakan sebesar 2 persen per bulan atau maksimal 48 persen dalam dua tahun. Namun, mulai tahun 2023, denda diturunkan menjadi 1 persen per bulan. (*)