Sebagai amanat konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selaku Bupati Sleman saya memandang ini bukan sekadar pasal hukum, melainkan pijakan filosofis yang mengikat setiap kebijakan pembangunan.
Air adalah hak dasar yang harus dijamin ketersediaannya secara merata dan adil, tanpa membebani rakyat. Di bawah kepemimpinan saya, layanan air bersih tidak lagi dipandang hanya sebagai bisnis, melainkan sebagai upaya fundamental untuk mewujudkan keadilan sosial.
Hal ini selaras dengan Visi Kabupaten Sleman 2025-2030: "Membangun Masyarakat Kabupaten Sleman yang Maju, Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban", yang menempatkan ketahanan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam sebagai fondasi utama.
Analisis Lapangan dan Arah Kebijakan
Saya menyadari tantangan kompleks yang dihadapi Kabupaten Sleman dalam pengelolaan air. Data menunjukkan bahwa cakupan layanan PDAM Tirta Sembada masih terbatas, dengan angka sekitar 12,36%. Ini berarti sebagian besar masyarakat masih mengandalkan sumber air mandiri, bantuan dari program Pamsimas, atau layanan dari PDAM lain.
Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa beberapa wilayah, seperti Prambanan, Gamping, Tempel, dan Moyudan, kerap menghadapi tantangan kekeringan karena karakteristik geografis yang menyebabkan pasokan air menjadi terbatas. Kondisi ini menuntut kita untuk bergeser dari pendekatan parsial menjadi kebijakan yang komprehensif.
Tingginya tingkat kehilangan air sebesar 26,32% adalah indikator inefisiensi yang tidak bisa kita toleransi. Lebih dari sekadar angka, ini adalah cerminan dari air yang terbuang sia-sia dan potensi kerugian yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat. Keluhan tentang kualitas air yang keruh dan kebocoran yang tak kunjung ditangani adalah pekerjaan rumah yang mendesak, yang mengikis kepercayaan publik.
Pilar-Pilar Kunci Menuju Keadilan Air
Untuk menjamin ketersediaan air bersih yang berkelanjutan dan merata, saya telah merumuskan pilar-pilar kebijakan strategis yang berfokus pada tiga aspek utama:
1. Keberlanjutan Sumber Daya Air: Konservasi di Hulu
Air bersih tidak akan terwujud tanpa ketersediaan sumber air baku yang lestari. Oleh karena itu, saya menjadikan konservasi sebagai prioritas tertinggi. Kebijakan ini mencakup alokasi anggaran untuk program penghijauan masif, regulasi ketat di kawasan hulu dan resapan air, terutama di lereng Merapi.
Selain itu, kami juga berupaya memitigasi kekeringan di daerah rawan dengan program pembangunan embung komunal, sumur resapan, dan teknologi panen air hujan. Semua upaya ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi erat antara para pemangku kepentingan, OPD terkait, dan masyarakat.
2. Pemerataan Layanan: Akses untuk Semua
Saya berkomitmen untuk memastikan setiap warga Sleman memiliki akses air bersih yang layak, di mana pun lokasinya. Untuk itu, saya akan melakukan ekspansi jaringan distribusi secara terencana dan terukur, dengan prioritas utama pada wilayah yang belum terlayani, termasuk Kapanewon Prambanan bagian atas. Program ini akan didukung oleh kolaborasi erat antara PDAM Sleman dan OPD terkait.
3. Peningkatan Kualitas dan Efisiensi: Inovasi dalam Pelayanan
Pelayanan harus efisien, responsif, dan akuntabel. Saya berkomitmen untuk mendorong inovasi dan tata kelola bersih di PDAM Tirta Sembada. Saya akan memastikan mereka berani mengadopsi teknologi digital untuk menekan angka kehilangan air, meningkatkan efisiensi operasional, dan mempercepat penanganan keluhan pelanggan.
Penutup
Sebagai Bupati, saya meyakini bahwa visi dan pilar-pilar kebijakan ini akan membawa kita lebih dekat pada cita-cita Sleman yang maju dan berkeadaban. Peningkatan layanan air bersih adalah cerminan komitmen saya untuk mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Dengan kolaborasi kuat antara Pemerintah Kabupaten Sleman, BUMD, dan partisipasi aktif masyarakat, saya optimis kita dapat mengatasi tantangan ini dan memastikan air sebagai hak dasar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Sleman.
*) Harda Kiswaya merupakan Bupati Sleman dan Fajar Rianto adalah jurnalis Ketik Biro Sleman
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)