Pemkab Sidoarjo Mudahkan Penyerahan Fasum Perumahan yang Ditinggalkan Pengembang

5 Agustus 2025 05:29 5 Agt 2025 05:29

Thumbnail Pemkab Sidoarjo Mudahkan Penyerahan Fasum Perumahan yang Ditinggalkan Pengembang
Bupati Sidoarjo Subandi melakukan sidak ke salah satu kawasan perumahan yang dilanda banjir. Pemerintah bisa dengan cepat turun tangan membantu menanganinya bila lahan PSU sudah diserahkan ke pemeritah daerah. (Foto: Kominfo Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Pengelolaan fasilitas umum (fasum) perumahan sering menjadi problem. Sekarang, penghuni perumahan bisa meminta pemerintah turun tangan bila fasilitas umum (fasum) sudah ditinggalkan oleh pengembang. Mereka bisa mengajukan sendiri penyerahan fasum kepada Pemkab Sidoarjo.

”Saya sudah perintahkan Dinas Perkim (Cipta Karya dan Permukiman). Setiap bulan, minimal ada tiga PSU yang sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak Mei lalu,” kata Bupati Sidoarjo Subandi pada Jumat (1 Agustus 2025).

PSU perumahan adalah prasarana, sarana, dan utilititas umum. Itu merupakan kelengkapan fisik suatu kawasan perumahan. Di antaranya, fasilitas jalan, drainase, air bersih, listrik, tempat pembuangan sampah, dan fasilitas umum lain.

Bupati Subandi mengatakan, saat ini ada kemudahan untuk penyerahan PSU perumahan. Warga penghuni perumahan bisa mengajukan sendiri penyerahan fasum dan fasos (fasilitas sosial) apabila sudah ditinggalkan oleh pengembang (developer). Dokumen kesepakatan warga untuk menyerahkan PSU ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo untuk diproses.

Mengapa kemudahan kebijakan itu diambil oleh Bupati? Bupati Subandi menyatakan sering sekali menerima keluhan dari warga perumahan. Misalnya, drainase buntu dan mengakibatkan terjadinya banjir. Lampu penerangan jalan umum (PJU) mati sehingga rawan gangguan keamanan. Jalan kawasan perumahan rusak parah dan mengganggu aktivitas penghuni.

Jika perbaikan dilakukan swadaya, warga harus mengeluarkan uang patungan dalam jumlah besar. Tapi, pemerintah juga tidak bisa turun tangan karena PSU belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah daerah. Anggaran APBD tidak bisa digunakan. Sebab, status lahan masih milik pengembang perumahan.

”Ini kita lakukan upaya masyarakat bisa mendapatkan hak fasilitas pembangunan yang sama. Kalau status PSU masih milik pengembang, kita tidak masuk. Makanya, PSU harus diserahkan ke pemkab dulu baru bisa kami perbaiki,” terang Bupati Subandi.

Tugas dari Bupati Subandi itu telah dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo. Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo M. Bachruni Aryawan mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendesak developer segera menyerahkan PSU perumahan yang dibangunnya.

Bachruni menegaskan, pada Juli 2025, dirinya telah mengirimkan surat kepada belasan pengembang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sudah ada respons positif. Artinya, para pengembang sanggup untuk memproses serah terima PSU tersebut.

”Ada 10 pengembang yang sudah merespons. Empat di antaranya sudah memenuhi syarat PSU untuk diserahkan ke pemkab. Yang lain masih proses di BPN,” ungkapnya.

Bachruni menambahkan, hingga saat ini, tercatat  sudah ada 125 di antara 530-an pengembang yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Sidoarjo. Butuh proses dan kerja keras untuk menuntaskan tugas tersebut.

Apa kendalanya? Bachruni mencontohkan, ada perumahan yang sudah sangat lama dibangun. Saat itu, aturan site plain belum seperti saat ini. Bahwa 40 persen lahan perumahan berupa PSU. Baik fasos maupun fasum.

Untuk itu, Dinas P2CKTR sedang menggodok aturan baru. Aturan ini menjadi solusi bagi kawasan perumahan yang saat pembangunan belum memenuhi ketentuan 40 persen luas lahan harus berupa PSU.

”Ini sedang kami bahas aturannya. Kalau nanti kurang dari syarat 40 persen, (pengembang) akan dikenakan denda sesuai kekurangan luas PSU,” pungkas Bachruni. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Sidoarjo Bupati Sidoarjo Perumahan di Sidoarjo Dinas Permukiman Sidoarjo Bachruni Ariayawan